Dishub Pekanbaru Tertibkan 10 Angkutan Umum yang Tidak Memiliki Izin Trayek

Dishub Pekanbaru Tertibkan 10 Angkutan Umum  yang Tidak Memiliki Izin Trayek
ilustrasi

Riauaktual.com - Dinas Perhubungan (dishub) Kota Pekanbaru kembali menggelar razia angkutan umum di Jalan Sudirman tepatnya diseputaran pusat perbelanjaan Ramayana.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 angkutan umum, diantaranya 9 oplet dan satu bus kota.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Syahbanullah, ketika ditemui, Kamis(6/4) diruang kerjanya mengatakan bahwa 10 angkutan umum yang diamankan tadi disebabkan izin trayek yang telah mati.

"Ada sepuluh kendaraan angkutan perkotaan yang tidak layak lagi dan izin trayeknya sudah mati kita amankan. Angkutan umum itu diantaranya satu unit bus dan sembilan oplet," ungkap Syahbanullah.

Menurut Syahbanullah, razia angkutan umum yang dilakukan ini untuk  meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Disamping itu, saat ini tidak ada lagi pengujian kelayakan kendaraan yang dilakukan oleh pihaknya.

"Dengan razia ini, kita berharap para pengusaha angkutan mau menyadari yang namanya benda bergerak diuji keamanannya. Jika tidak, maka sangat rentan dengan kecelakaan. Hal ini bisa membahayakan penunpang dan sopir itu sendiri," jelas Syahbanullah.

Ketika ditanya terkait sanksi yang akan dikenakan bagi pemilik kendaraan? Syahbanullah, mengatakan bahwa sanksi tentu ada. Dimana kendaraanya akan ditahan selama 12 hari kerja dan harus melalui prosedur pengadilan. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index