Ternyata DPRD Bengkalis Tak Keluarkan Rekomendasi Resmi Penutupan Indomaret dan Alfamart

Ternyata DPRD Bengkalis Tak Keluarkan Rekomendasi Resmi Penutupan Indomaret dan Alfamart
ilustrasi

Riauaktual.com - Keputusan DPRD Bengkalis saat menggelar dengar pendapat (hearing,red) dengan Pemkab Bengkalis serta manajemen Indomaret beberapa waktu lalu yang akan mengeluarkan rekomendasi terkait penutupan sementara usaha ritel toko modern Indomaret dan Alfamart ternyata tidak ada tindaklanjutnya sampai sekarang.

Secara institusi, DPRD Bengkalis melalui lintas komisi pada waktu hearing tersebut secara lisan sudah menyepakati akan mengeluarkan rekomendasi untuk menutup sementara kedua merek toko modern Indomaret dan Alfamart yang terus menjamur di enam kecamatan se-kabupaten Bengkalis, karena tidak memiliki izin sama sekali. Namun, keputusan hearing itu tidak ada tindaklanjutnya dengan keluarnya rekomendasi resmi yang disahkan melalui rapat paripurna DPRD Bengkalis.

Anggota Komisi III DPRD Bengkalis yang membidangi masalah keuangan daerah, perdagangan, perindustrian, BUMD dan UMKM H.Azmi R Fatwa SIP membenarkan kalau belum terbitnya rekomendasi resmi oleh DPRD Bengkalis sebagai institusi sosial control. Secara spesifik ia tidak mengetahui apa penyebabnya.

"Belum ada keluar rekomendasi resmi untuk menutup sementara Indomaret dan Alfamart oleh DPRD Bengkalis secara institusi. Kewenangan itu ada di unsur pimpinan untuk menindkalanjuti hasil hearing yang sudah disepakati bersama," terang Azmi, Kamis (06/04/2017).

Ketika ditanya apa langkah dewan selanjutnya soal Indomaret dan Alfamart, politisi PKS itu mengemukakan bahwa DPRD Bengkalis tinggal menuangkan dalam bentuk rekomendasi resmi dan disahkan melalui rapat paripurna. Rekomendasi itulah yang akan menjadi pijakan bagi eksekutif untuk melakukan eksekusi.

"Saya juga menyesalkan belum terbitnya rekomendasi resmi tersebut, karena pada waktu hearing saya juga hadir disana dan belasan kawan-kawan media meliput langsung suasana hearing. Kita tidak boleh menutup mata terhadap invasi bisnis besar-besaran oleh kedua toko modern tersebut, dengan menabrak aturan main," ulas Azmi lagi.

Untuk membuat regulasi atau menutup sementara kedua toko modern tersebut tambahnya, Pemkab Bengkalis tidak perlu lagi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup). Dikarenakan sudah ada Keputusan Menteri Perdagangan bahwa usaha waralaba sejak tahun 2014 untuk sementara ditutup dahulu, sehingga peraturan menteri itu saja yang dijadikan acuan.

"Saya rasa tidak perlu dibuat Perbup untuk melegalisir keberadaan Indomaret dan Alfamart itu. Cukup mengacu kepada peraturan menteri perdagangan saja, karena peraturan menteri jelas lebih tinggi diatas Perbup," tutup Azmi. (put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index