Tak Ingin Langgar Aturan, Pemkab Meranti Gelar Pembahasan Teknis Pencairan Hibah dan Bansos

Tak Ingin Langgar Aturan, Pemkab Meranti Gelar Pembahasan Teknis Pencairan Hibah dan Bansos
suasana pembahasaan

Riauaktual.com - Masalah pemberian dana hibah dan bantuan sosial (Bansos), sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat, namun pemberian hibah tidak boleh sembarangan jika tidak ingin tersangkut hukum dan berhadapan dengan pihak berwajib. Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat pembahasan teknis pencairan dana hibah dan bantuan sosial, bertempat diruang Melati Kantor Bupati, Kamis (6/4).

Kegiatan langsung dipimpin oleh Asisten III Sekdakab. Meranti H. T. Akhrial bersama Asisten II Sekdakab Meranti Ir Anwar Zainal, Nara Sumber Isman Syahpurta Ahli Keuangan Pemprov Riau serta Kepala SKPD dan Camat Se-Kabupaten Meranti.

Pembahasan teknis pencairan dana hibah dan bantuan sosial ini mengacu pada Permendagri RI No. 14 Tahun 2016 yang diperkuat dengan Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2016 tentang pemberian hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.

Dalam rapat tersebut, dijelaskan sesuai Permendagri No. 14 Tahun 2016, pemberian hibah dan Bansos yang sebelumnya menumpuk di Bagian Kesra Sekdakab. Meranti kini tidak boleh lagi dan harus dibagi disetiap SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Peralihan pemberian hibah dan Bansos ini menurut Asisten III Sekdakab. Meranti H. T. Akhrial perlu diketahui dan dipahami oleh setiap SKPD yang akan memberikan bantuan sosial dan Hibah. Sehingga tidak mengambil kebijakan diluar prosedur yang dapat menjerat pihak bersangkutan.

"Kita jangan sampai mengambil kebijakan diluar prosedur sehingga berhadapan dengan hukum, hibah dan Bansos ini acap kali menjadi sorotan khususnya penegak hukum," papar H. T. Akhrial.

Seperti dijelaskan Isman Syaputra selaku Nara Sumber ahli bidang keuangan Pemprov Riau, ada beberapa ketentuan yang harus dipertimbangkan dalam pengalokasian dana Hibah dan Bansos.

"Pemda boleh mengalokasikan Hibah jika anggaran yang ada sudah memenuhi urusan belanja wajib, dan telah dianggarkan dulu sebelum belanja untuk urusan wajib sebagai syarat memenuhi SPM," jelasnya.

Ia menekankan, pada dasarnya pemberian Bansos dan Himah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat dan organisasi atau lembaga sosial tidak boleh juga diberikan secara terus menerus kecuali organiasi atau lembaga tersebut dibentuk sesuai peraturan perundang-undagan.

Dicontohkan Isman beberapa lembaga yang boleh diberikan hibah secara terus menerus seperti Palang Merah Indonesia (PMI) sesuai UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 46 PP No. 7 Tahun 2012,  KONI sesuai Pasal 69 UU No. 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Olahraga, Pramuka Pasal 36 UU No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka, serta MUI, Komisi Penanggulangan Aids sesuai peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006 Tentang Komisi Penanggulangan Aids, termasuk juga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Jadi bagi lembaga yang pembentukannya tidak mengantongi peraturan perundang-udangan seperti diatas, tidak boleh diberikan bantuan Hibah secara terus menerus (tiap tahun.red).

Dan aturan juga, dana Hibah hanya boleh diberikan kepasa oragnisasi atau lembaga dan tidak boleh diberikan kepada perseorangan kecuali dana Bansos itupun harus memenuhi kriteria perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Meranti No. 28 Tahun 2016, sesuai penjabaran Ketiga APBD, uang pemberian hibah disiapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Sementara terkait penerima ditetapkan oleh SKPD bersangkutan yang sebelumnya telah menyiapkan Draft Keputusan Kepala Daerah dilingkup kewenangan SKPD tersebut.

"Khusus untuk bantuan berupa barang dan jasa SKPD berkewajiban menyiapkan Draft Keputusan Kepala Daerah dilingkup kewenangan SKPD," Jelas Isman.

Dalam pemberian Hibah dan Bansos kepada lembaga dan perseorangan tidak boleh sembarangan, SKPD bersangkutan harus melakukan kroscek atau survei lapangan mulai dari Kepengurusan Lembaga, Surat Keterangan Domisili, Berkedudukan diwilayah Administrasi Pemerintah Daerah, dan telah mengantongi SK Kepala SKPD paling singkat 1 Tahun.

"Dan yang tak kalah penting pastikan rekomendasi dari SKPD sudah ada saat perencanaan anggaran," ucap Isman lagi.

"Survei lapangan diperlukan untuk mengetahui keberadaanya, dasar hukum, dan kelengkapan dokumen organisasi serta syarat lainnya," tambah Isman.

Terakhir Isman berpesan, dalam hal pemberian Hibah dan Bansos diakuinya harus Akuntable jika tidak ingin berhadapan dengan hukum. Begitu juga kepada penerima hibah juga dibebani kewajiban untuk memberikan laporan penggunaan dana hibah tersebut kepada SKPD bersangkutan paling lama Bulan 10 Tahun berikutnya.

"Pemberian dana Hibah dan Bansos ini sistem Akuntabilitasnya sangat ketat SKPD harus mengingatkan penerima Hibah bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi yakni harus memberikan laporan penggunaan dana hibah kepada SKPD dan SKPD harus mengauditnya," paparnya mengakhiri. (hms)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index