Mantan ketua DPRD Riau Ajukan Kontra Memori Banding

Mantan ketua DPRD Riau Ajukan Kontra Memori Banding
johar firdaus (int)

Riauaktual.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi suap APBD-P Riau 2015 dan APBD Riau 2016 H Johar Firdaus, menyampaikan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (6/4/17) siang.

Kontra memori banding itu diserahkan oleh kuasa hukumnya, Suhendro SH. "Pagi tadi diserahkan oleh Tin Pengacaranya," kata Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru Denny Sembiring SH.

Denny menambahkan, dengan diserahkannya kontra memori banding itu maka pihaknya dalam waktu dekat menyampaikannya ke PT Pekanbaru. "Secepatnya kita serahkan ke PT," sebutnya.

Tim Jaksa KPK sebelumnya juga telah yang menyampaikan memori banding atas vonis terdakwa Johar. Memori banding itu diserahkan oleh salah seorang Jaksa Penuntut KPK, Dormian SH.

Johar divonis majelis hakim PN Pekanbaru yang dipimpin Rinaldi Triandiko SH selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara KPK menuntut Johar 6 tahun penjara.

Selain itu, KPK juga menuntut Johar dicabut hak politiknya. Akan tetapi oleh hakim, justru hak politik itu tidak dicabut.

Johar bersalah melanggar pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subisider tiga bulan penjara. (nur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index