Pemuda Muhammadiyah: Melecehkan Al-Quran Sudah Lama Tertanam Di Pikiran Ahok

Pemuda Muhammadiyah: Melecehkan Al-Quran Sudah Lama Tertanam Di Pikiran Ahok
ahok

Riauaktual.com - Video yang berisi pernyataan gubernur non aktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang menyarankan untuk membuat wifi “Surat Al Maidah 51” dengan password “kafir” menjadi salah satu barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penistaan agama yang ke-17 kemarin, Selasa (4/5).

Ketika ditanya oleh hakim, Ahok menyebutkan bahwa maksud ucapannya dalam video itu adalah untuk menyindir pihak-pihak yang menolak dirinya untuk menjadi gubernur pada tahun 2015.

Menurut Sekjen Pemuda Muhammdiyah, Pedri Kasman, jawaban Ahok itu jelas menunjukkan bahwa dia menjadikan Al Maidah 51 sebagai bahan ledekan.

"Apapun motifnya, tindakan ini jelas sangat tidak patut dan melecehkan Al-Quran,"kata Pedri melalui siaran pers kepada wartawan, Rabu kemarin.

Video dan kesaksian Ahok di atas kata Pedri makin memperkuat bukti bahwa ucapannya 27 September 2016 di Pulau Seribu itu tidak mungkin keluar begitu saja.

"Tapi itu terinspirasi dari pengalaman masa lalu. Jadi melecehkan Al-Quran sudah lama tertanam di alam pikiran Ahok," beber Pedri sebagaimana dikutip dari rmol.co.

Keterangan Ahok dalam sidang kemarin imbuh Pedri juga makin merangkai fakta-fakta yang sudah terungkap sebelumnya. Ahok menyebut bahwa ucapannya di Pulau Seribu terinspirasi pengalamannya di Bangka Belitung.

Saat diwawancara media asing Al-Jazeerah Ahok juga menyatakan bahwa dia tidak menyesal. Kemudian buku Ahok yang berjudul “Merubah Indonesia” yang di dalamnya menyinggung Al-Maidah 51 tersebut juga berdasarkan pengalamannya di Bangka Belitung.

"begitu pun ucapannya di Partai Nasdem dilatarbelakangi buku tersebut. Maka pengakuan ini semua menjadi sebuah rangkaian yang saling terkait,"kata Pedri

Atas dasar itu menurut Pedri, makin sangat jelas bahwa unsur 'dengan sengaja' sesuai pasal 156a huruf a KUHP itu jadi terpenuhi karena rangkaian peristiwa yang terkait itu.

"Maka sudah sangat wajar kiranya jika JPU menuntut Ahok dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dalam sidang ke-18 hari Selasa yang akan datang,"demikian Pedri

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index