Masyarakat Diberi Kesempatan Buka Pangkalan LPG

Masyarakat Diberi Kesempatan Buka Pangkalan LPG
ilustrasi

Riauaktual.com - Pangkalan LPG tidak dibolehkan lagi menjual gas LPG diatas 2.000 tabung. Kalau melebihi dari jumlah itu pangkalan tersebut harus membuat pangkalan baru. Hal ini disampaikan Kadisperindag Rokan Hilir, H Sukma Alfalah melalui stafnya, Ir Syah Fadli, Rabu (5/4).

"Ini ada kebijakan baru dari Pertamina, yaitu untuk memperbanyak pangkalan. Artinya, setiap pangkalan tidak boleh menjual gas LPG diatas dua ribu tabung, harus dipecah. Kalau mereka mau juga diatas itu, maka mereka harus buat pangkalan baru. Dengan aturan ini, besar peluang masyarakat untuk membuat pangkalan baru," kata Syah Fadli.

Dikatakan, pemerintah daerah terus berupaya menertibkan agar harga gas LPG tidak ada permainan ditingkat pangkalan. Harga ditertibkan dengan tidak lagi menggunakan pembayaran langsung, akan tetapi menggunakan Mokes melalui bank BRI.

"Dengan demikian tidak ada pemainan harga. Sebab pangkalan mengirimkan pembayarannya melalui mokes di bank BRI diketahui oleh Pertamina langsung. Kemarin ada temuan di Kecamatan Kubu ada melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET)  lima ratus rupiah, itupun menjadi temuan oleh pihak BPK. Sekarang yang menjadi kendala di pangkalan yakni pangkalan yang degil-degil ini," katanya.

Terjadinya keberagaman harga gas LPG di ditengah masyarakat disinyalir adanya permainan, terutama gas LPG 3 kg ditingkat pangkalan. Sementara sejauh ini belum ada perobahan harga het dan masih memakai het yang lama seperti tahun 2015 dengan harga Rp18.000 per tabung di Pangkalan.

"Memang per Kecamatan harganya beda-beda, namun untuk kecamatan Bangko harganya delapan belas ribu di pangkalan, lain di kedai. Untuk menertibkan ini ada kebijakan baru dari Pertamina untuk memperbanyak Pangkalan. Artinya setiap pangkalan itu tidak boleh lagi menjual diatas 2000 tabung," terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, pangkalan hanya boleh menjual ditingkat pengecer, akan tetapi yang terjadi mereka menjual ke kedai-kedai. Hal itu boleh dilakukan namun harganya tetap sama dengan harga di pangkalan. Pangkalan mengambil keutungan Rp2000 harus dibagi dua dengan pengecer atau kedai-kedai.

Terkait untuk perizinan membuka pangkalan baru berada ditingkat Kecamatan yakni di BNP2T. Adapun syaratnya, foto copy KTP, NPWP pribadi, dan rekomendasi Lurah langsung ke Disperindag. Untuk kecamatan Bangko masih ada potensi untuk membuka pangkalan baru karena dinilai masih kurang bila dibandingkan dengan jumlah penduduknya. (zai)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index