Berikut Penjelasan Kepala UPTD Dishub Terkait Tarif Parkir motor Rp2000 di belakang MP

Berikut Penjelasan Kepala UPTD Dishub Terkait Tarif Parkir motor Rp2000 di belakang MP
ilustrasi

Riauaktual.com - Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Bambang Armanto SH saat dikonfirmasi mengenai keluhan warga yang dimintai tarif parkir sebesar Rp2000 saat parkir di belakang MP dan depan Hotel Grand Zuri Pekanbaru menyebutkan, laporan tentang pemungutan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, sudah diketahuinya. Pihaknya, sudah melakukan upaya untuk melakukan penindakan.

"Itu (titik lokasi belakang MP dan sekitarnya,red) dalam pemetaan. Kita sudah bentuk tim yustisi. Tinggal turun saja," jelas Bambang.

Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan teguran terhadap jukir-jukir nakal yang tersebar dibeberapa titik lewat surat edaran. Namun dia menilai hal itu ternyata tidak menimbulkan efek jera.

"Harusnya hari ini kita turun memantau dan melakukan penindakan. Saya sudah koordinasikan dengan satpol PP dan kepolisian. Dan saya sendiri ingin ini ada efek jeranya," cetusnya.

 

Sebelumnya pengendara sepeda motor, Robi (25) mengaku kaget dengan tarif parkir yang diterapkan oleh Juru Parkir (Jukir) yang berada di Jalan Teuku Umar tepat di belakang Mal Pekanbaru dan depan Hotel Grand Zuri. Saat mengeluarkan uang parkir Rp1000 juri parkir menolaknya. Dan jukir mengatakan biaya parkir sebesar Rp2000 untuk satu kali parkir.

Sempat terjadi cekcok antara warga dan juru parkir mengenai tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Karena tak ingin ribut, Robi memutuskan membayar tarif parkir yang diminta oleh Jukir itu.

"Biasanya parkir sepeda motor cuma Rp1000, darimana pula tarif parkir sudah Rp2000. Saya minta karcisnya petugas parkir itu beralasan kalau karcis habis," ucap Robi, kepada wartawan Rabu (05/04/17) siang. (bir)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index