Jukir berlakukan tarif parkir sepeda motor Rp2000 di belakang MP dan depan Hotel Grand Zuri Pekanbar

Jukir berlakukan tarif parkir sepeda motor Rp2000 di belakang MP dan depan Hotel Grand Zuri Pekanbar
ilustrasi

Riauaktual.com - Pengendara sepeda motor, Robi (25) mengaku kaget dengan tarif parkir yang diterapkan oleh Juru Parkir (Jukir) yang berada di Jalan Teuku Umar tepat di belakang Mal Pekanbaru dan depan Hotel Grand Zuri. Saat mengeluarkan uang parkir Rp1000 juri parkir menolaknya. Dan jukir mengatakan biaya parkir sebesar Rp2000 untuk satu kali parkir.

Sempat terjadi cekcok antara warga dan juru parkir mengenai tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Karena tak ingin ribut, Robi memutuskan membayar tarif parkir yang diminta oleh Jukir itu.

"Biasanya parkir sepeda motor cuma Rp1000, darimana pula tarif parkir sudah Rp2000. Saya minta karcisnya petugas parkir itu beralasan kalau karcis habis," ucap Robi, kepada wartawan Rabu (05/04/17) siang.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafis, saat ditemui di DPRD Pekanbaru, mengatakan, sampai hari ini, tarif retribusi parkir jalan umum masih berlaku sama. Dimana, kendaraan roda dua Rp1000 dan kendaraan roda empat Rp2000.

"Saya menghimbau masyarakat jangan mau membayar tarif parkir melebihi ketentuan yang telah ditetapkan," ucap Zulfan.

Dikatakannya lagi, persoalan retribusi parkir ditepi jalan umum hingga saat ini masih terjadi banyak kelemahan. Menurutnya, sistem yang diapakai saat ini masih menggunakan sistem Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang dihitung berdasarkan titik yang dikelola oleh masing-masing koordinator.

"Kalau juru parkir tidak memberikan karcis parkir jangan dibayarkan. Karena disitulah pendataan dilakukan. Berapa retribusi parkir ditepi jalan umum yang masuk. Kita minta Dishub pantau koordinator masing-masing parkir. Jangan mau kita diatur sama mereka (jukir,red)," tegasnya. (bir)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index