Triwulan Pertama, P6 Terima 12 Pengaduan Pelanggaran Tertulis Dari Masyarakat

Triwulan Pertama,  P6 Terima 12 Pengaduan Pelanggaran Tertulis Dari Masyarakat
kasatpol pp pekanbaru zulfahmi

Riauaktual.com - Selama triwulan pertama tahun 2017. Pusat Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Perkada (P6) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru menerima 12 pengaduan pelanggaran dari masyarakat.

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, ketika ditemui, Rabu (5/4) diruang kerjanya mengatakan, bahwa sejak Pusat Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Perkada (P6) Kota Pekanbaru dibuka, setidaknya sudah 12 pengaduan tertulis yang masuk. Pengaduan terbanyak yang masuk merupakan laporan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Dari Januari hingga Maret sudah 12 pengaduan tertulis yang masuk dan terbanyak berada pada pelanggaran IMB, diikuti HO (izin gangguan), dan juga soal ketertiban umum," ungkapnya.

Menurut Zulfahmi, 12 pengaduan ini hanyalah secara tertulis yang disampaikan P6.  Namun jika ditambah dengan pengaduan lewat telpon dan lisan sudah puluhan.

"12 pengaduan ini yang tercatat pada P6 dan tidak termasuk lewat SMS, telpon dan juga laporan dari teman-teman wartawan," ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Zulfahmi, semua laporan yang masuk pada loket P6 tidak langsung ditindak,  namun dikumpulkan datanya terlebih dahulu.

"Setelah dikumpulkan datanya, baru kita turunkan petugas ke lapangan untuk menindak dengan cara himbauan atau persuasif. Jika tidak didengar baru dilakukan tindakan tegas yakni peneriban. Namun, untuk 12 laporan yang masuk ini sudah kita tindak lanjuti," tegasnya.

Zulfahmi menambahkan, posko P6 ini fungsinya tidak hanya menerima laporan masyarat terkait dugaan pelanggaran Perda saja, tetapi bisa untuk konsultasi.

"Yang jelas loket P6 ini bukan untuk pengaduan saja. Perusahaan mau pun ASN bisa berkonsultasi. Akan kita respon dan kita tanggapi," tutupnya. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index