Kejaksaan Bengkalis Limpahkan 6 Berkas Perkara Korupsi ke PN Tipikor Pekanbaru

Kejaksaan Bengkalis Limpahkan 6 Berkas Perkara Korupsi ke PN Tipikor Pekanbaru
ilustrasi

Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis melimpahkan 6 berkas perkara dugaan korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra SH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkalis Rully Affandi SH,MH saat dikonfirmasikan kepada sejumlah wartawan, Selasa (4/4/2017) di ruang kerjanya.

"Iya, ada 6 perkara kasus dugaan korupsi sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru. 4 berkas perkara pada korupsi dugaan SPPD fiktif pada dinas Pendapatan Daerah  (Dispenda) Kabupaten Bengkalis sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial JO, AB , HZ dan IN, " terang Rully.

Dijelaskan Rully bahwa keempat tersangka tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan atau diduga Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Dinas Pendapatan Daerah  (Dispenda) ditahun 2012 hingga 2013 silam dengan kerugian senilai Rp 200 jutaan lebih.  

Sedangkan 2 perkara dugaan korupsi lainnya. Dijelaskan Rully, limpahan dari pihak penyidik Polres Bengkalis dalam dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2012 desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dengan kerugian negara Rp 207 juta.  Dalam perkara dugaan korupsi tersebut Kepala desa berinisial IL (51) dan bendahara SY  (46) ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 6 perkara dugaan korupsi tersebut pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis sudah siapkan. Saat ini menunggu jadwal sidang dari PN Tipikor Pekanbaru," kata Rully. (put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index