Berikut kronologis anggota DPD dikeroyok hingga lapor polisi

Berikut kronologis anggota DPD dikeroyok hingga lapor polisi
sidang paripurna dpd ri

Riauaktual.com - Anggota DPD RI Muhammad Afnan Hadikusuma melaporkan dua rekannya sesama anggota DPD RI ke Polda Metro Jaya. Dua anggota DPD yang dilaporkan itu yakni Benny Rhamdani dan Jelis Julkarson Hehi. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pengeroyokan.

Afnan mengaku terpaksa melapor ke polisi karena dua rekannya di DPD itu telah melanggar etika saat berlangsungnya Paripurna DPD RI, siang tadi.

"Kasus ini kan terjadi karena di gedung MPR itu terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh beberapa anggota dewan," katanya usai BAP di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/4) kemarin.

Dalam laporannya, dia berharap agar kejadian tersebut tak terulang kembali. Dia juga berharap semua anggota DPD sopan santun dalam beretika dan menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.

"Kita sangat berharap kejadian ini jangan sampai terulang lagi, ini yang terakhir dan ini yang menjadi pelajaran yang berharga bagi kita. Karena jika kekerasan di ruang yang merupakan lambang demokrasi terjadi itu nanti berbahaya bagi penegakan hukum di negara kita nah tentang kasusnya biar pengacara saya nanti yang akan menjelaskan," harapannya.

Dia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat dirinya hendak meminta agar anggota DPD menahan mengeluarkan aspirasinya. Sebab, saat itu sidang belum dimulai.

"Kronologinya jadi begini. Jadi kan itu rapat belum dimulai kemudian ada anggota yang maju ke podium, Achmad Nawardi naik ke podium kemudian saya minta dia turun untuk rapat dapat dimulai terlebih dahulu," katanya.

Dia melanjutkan, penggunaan podium untuk menyampaikan pendapat bisa saja dilakukan, asalkan pimpinan sudah mengetuk palu tanda dibukanya sidang.

"Boleh tapi tunggu rapat dimulai dulu. Clear kan tapi tidak dia mendahului yang punya acara yang punya carakan pimpinan dewan. Nah dia mendahului saat di sana sudah saya ajak turun tiba-tiba datang saudara Benny dan saudara Jelis. Kemudian terjadilah kekerasan itu," bebernya, sebagaimana dikutip dari merdeka.com.

Afnan mengaku dibanting oleh para terlapor. Akibatnya, kepalanya terbentur meja dan dari hasil visum ada memar di kepala bagian kanan.

"Saya dibanting waktu itu. Didorong dan dibanting sama yang terlapor," katanya.

Dalam surat laporan, Afnan melaporkan dua Senator masing-masing Benny Ramdhani dan Jelis Julkarson Hehi. Dalam laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1635/IV//2017/PMJ/Ditreskrimum ini diketahui Afnan melaporkan dua rekannya dengan pasal 170 KUHP.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index