Jaksa Tuntut 1,4 Tahun Penjara Enam Terdakwa Korupsi Multi Media Pelalawan

Jaksa Tuntut 1,4 Tahun Penjara Enam Terdakwa Korupsi Multi Media Pelalawan
ilustrasi

Riauaktual.com -  jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pangkalan Kerinci menuntut 1 tahun dan 4 bulan penjara terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana Multi Media di Dinas Pendidikan (Disdik) Pelalawan.

Pembacaan amaar tuntutan itu disampaikan JPU Yuriza Antoni SH, Senin (3/4/17) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Menurut JPU, keenam terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman penjara, keenam terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta."Jika tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman tiga bulan penjara," kata jaksa

Keenam terdakwa itu adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pelalawan, Tengku Fadil Jafaar, Leman, Wirman, M Harris. Kemudian, Khairat selaku Pengawas Pemeriksa Barang dan Bandria selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Atas tuntutan jaksa itu, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang. Hakim yang dipimpin Editerial SH ini ditunda hingga satu pekan.

Dakwaan JPU menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2007 silam. Ketika itu pemerintah mengalokasikan dana untuk proyek multi media di Dinas Pendidikan Pelalawan sekitar Rp2,7 miliar.

Namun dalam perjalanannya, dana itu dipergunakan tidak sesuai peruntukan. Pada awalnya, kasus ini menyeret tujuh tersangka ketika dilakukan penyelidikan tahun 2009 lalu. Namun saat ini hanya enam tersangka, karena satu orang sudah meninggal dunia. (Nur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index