Khatib di Bengkulu diminta serukan larangan berburu harimau

Khatib di Bengkulu diminta serukan larangan berburu harimau
harimau

Riauaktual.com - Pengurus MUI Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, membekali para khatib dengan pengetahuan penyelamatan harimau sumatera agar dalam khotbah Jumat disisipkan seruan larangan berburu harimau.

"Para khatib akan dibekali materi penyelamatan satwa langka lewat sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem," kata Ketua MUI Kabupaten Lebong, Amin Amir, di Bengkulu, hari ini.

Sosialisasi Fatwa MUI tahun 2014 itu didukung oleh lembaga lingkungan lokal Lingkar Institute bekerja sama dengan Century 21 Tier serta Kebun Binatang Auckland. Amin mengatakan, fatwa itu penting disosialisasikan ke warga Lebong yang wilayahnya berbatasan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan habitat harimau sumatera.

Khatib yang sudah mendapat pengetahuan mengenai penyelamatan satwa langka itu selanjutnya bisa menyisipkan informasi tersebut saat menyampaikan khotbah Jumat di masjid.

Pada 2014 lalu, pengurus MUI menerbitkan fatwa tentang pelestarian satwa langka, mengharamkan perburuan dan perdagangan satwa langka dilindungi seperti harimau, beruang, dan gajah.

Lingkar Institute, yang fokus pada pelestarian satwa langka dilindungi, menyebutkan perburuan liar menjadi salah satu penyebab menurunnya populasi harimau sumatera.

Direktur Lingkar Institute Iswadi mengatakan meski penegakan hukum berjalan, kasus perburuan masih terus ditemukan di wilayah itu.

"Peran masyarakat luas sangat penting dalam pelestarian harimau Sumatera yang tersisa dari ancaman kepunahan," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index