Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran II Rohil

3 Tahun Tersangka, Akhirnya Ibus Kasri Ditahan

3 Tahun Tersangka, Akhirnya Ibus Kasri Ditahan
ilustrasi

Riauaktual.com - Hampir tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pembangunan jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Akhirnya, Rabu (29/3) kemarin, Kejati Riau menahan mantan Kadis PU Rohil, Ibus Kasri.

Ibus digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Tenayan Raya, pada pukul 14.30 WIB. Sebelumnya ia diperiksa sebagai tersangka untuk yang ketiga kalinya.

"Ini tunggakan kasus yang jadi prioritas kita untuk dituntaskan. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, kasus cukup bukti untuk dilanjutkan hingga kita lakukan penahanan rutan terhadap IK (Ibus Kasri)," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH kepada sejumlah wartawan.

Sugeng menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa empat saksi ahli, yakni saksi ahli yang disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ahli teknik Universitas Indonesia (UI), ahli barang jasa dan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kita juga sudah periksa 35 saksi dan lain menyita alat bukti," kata Sugeng.

Dijelaskannya, kasus ini cukup kompleks dan berlarut-larut sejak dikeluarkannya surat penyidikan pada tahun 2014 silam. Dari hasil penyidikan, jaksa penyelidik hanya menemukan adanya tindak pidana korupsi pada proyek Jembatan Pedamaran I. "Sementara pada Pedamaran II tak ada korupsi," tambah Sugeng.

Sugeng mengungkapkan, penyimpangan terjadi karena adanya pelaksanaan pembayaran termin dua pada 2009 yang tidak sesuai ketentuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Ibus Kasri. Dalam proyek itu tidak ada item pekerjaan 77 item tiang pancang tapi tetap dibayarkan.
Akibat tindakan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.561 559.403,96. "Nilai itu diperoleh dari pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan," kata Sugeng.

Dana itu sudah disita kembali dari PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana proyek dan dititipkan di kas penampungan milik Kejati Riau di Bank Rakyat Indonesia (BRI). "Dalam kasus ini perusahaan tidak salah," ucapnya.

Kasus ini juga menyeret mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Rohil, Wan Amir Firdaus. Namun, ia belum ditahan karena diduga terlibat kasus lain terkait aliran dana di Bappeda Rohil pada 2008 silam.

"Ini kita lakukan penyidikan sendiri. Kasus terjadi pada 2008 hingga 2011 silam. Nantinya, kasus akan dibawa ke pengadilan dan digabung dengan perkara Jembatan Pedamaran," tutur Sugeng.

Atas perbuatannya, Ibus Kasri dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jembatan Padamaran I dan Padamaran II menggunakan dana dari APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008-2013 sebesar Rp 529 miliar.

Dalam prosesnya, Ibus Kasri serta tersangka lain, pada tahun 2012 menganggarkan dana sebesar Rp 66.241.327.000 dan Rp 38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000.

Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan. (ozy)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index