Perkara Hewan Satwa Tringgiling di Bengkalis Jadi Atensi Kejagung RI

Perkara Hewan Satwa Tringgiling di Bengkalis Jadi Atensi Kejagung RI
Tringgiling

Riauaktual.com - Penanganan perkara hewan satwa Tringgiling ditangani oleh Resort Polres Bengkalis menjadi perhatian khusus dan berkemungkinan diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Robi Harianto saat ditemui wartawan belum lama ini.

Meski perkara tringgiling tersebut masih tahap pengembalian berkas perkara (P19) beberapa waktu lalu oleh penyidik Polres Bengkalis kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis dirinya optimis segera nyatakan lengkap. Ditambahkannya, perkara ini menjadi atensi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Apabila berkas perkara dari penyidik Polres Bengkalis dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Karena perkara hewan satwa Internasional berkemungkinan di ambil alih Kejagung," katanya.

Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (12/2) sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Saat itu dua mobil Kijang Innova bernopol BG-1246-MW dan BG-2534-HD melintas. Petugas menghentikan mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa, ternyata di dalam kedua mobil itu terdapat trenggiling yang dimasukkan dalam karung dan keranjang. Kini barang bukti trenggiling dan mobil tersangka sudah kita amankan.

Keempat tersangka tersebut adalah Jhony Irawan (42), Rohmin (39), Fasko (49), dan Supriyono (32), yang sama-sama berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. Sedangkan hewan satwa dilindungi hendak dijual ke Malaysia  itu berjumlah 89 ekor.

Para tersangka mengaku mengumpulkan trenggiling tersebut dari wilayah di Sumsel. Tujuannya mau dijual ke Malaysia lewat perairan Bengkalis.

"Empat tersangka ini sindikat jual beli hewan satwa dilindungi dan Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU RI No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam pasal 21 (2) A dan D Jo pasal 40 (2) dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,"kata Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono. (Put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index