Komisi C Minta Adendum Deviden Kontrak Hotel Arya Duta

Komisi C Minta Adendum Deviden Kontrak Hotel Arya Duta
Hotel Aryaduta

Riauaktual.com - Komisi C DPRD Riau beberapa waktu lalu sudah melakukan hearing bersama Biro Ekonomi dan pihak Lippo Karawaci pihak ketiga yang mengelola Hotel Arya Duta.

Hearing dilakukan untuk membicarakan permasalahan adendum deviden hotel Arya Duta. Dalam adendum deviden, pemprov dan dewan akan meminta 30 persen dari keuntungan bersih hotel Arya Duta. Pasalnya, kesepakatan deviden sejak 1998 perlu dilakukan adendum.

Ketua Komisi C DPRD Riau Aherson mengungkapkan, sebenarnya hearing bersama dengan pihak Lippo Karawaci dan Biro Ekonomi Setdaprov Riau dilakukan 23 Maret, namun karena ada agenda paripurna penutupan masa sidang triwulan I tahun 2017 hearing dijadwal ulang setelah reses dewan.

"Hearing dengan pihak Lippo Karawaci membahas adendum kontrak, karena deviden itu kita minta dikunci pada 30 persen dari euntungan bersih," ungkap Aherson kepada wartawan kemarin.

Politisi Demokrat ini menerangkan deviden diberikan setelah dilakukan audit yang dilakukan auditor independen. "Kita mau deviden 30 persen tersebut dengan catatan itu harus diaudit auditor independen," terang Aherson.

Politisi Asal Kuansing ini menerangkan, adendum kontrak harus dirubah apalagi adanya pembangunan hall baru/Grand Ball Room baru Hotel Arya Duta yang berada diatas tanah pemprov Riau.

"Sehingga, nanti setelah kontrak habis itu harus dilakukan penyerahan sekaligus. Kalaupun dilakukan perpanjangan kontrak nantinya perlu dilakukan renegosiasi kontrak," pungkas Aherson. (rud)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index