Dicegat Saat Bawa Shabu, Pemuda Asal Bukit Tinggi Diamankan Polres Kampar

Dicegat Saat Bawa Shabu, Pemuda Asal Bukit Tinggi Diamankan Polres Kampar
tersangka bersama barang bukti

Riauaktual.com - Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar meringkus satu tersangka pelaku penyalahgunaan nakoba di Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang Pasar Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten. Kampar, Senin (27/3) sekira pukul 01.00 Wib.

Tersangka kasus narkoba yang diringkus pihak Kepolisian ini berinisial RS (35 tahun), warga Jalan Veteran Desa Puhun Tembok Kecamatan Mendiangin Koto Selayan Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Kampar bahwa ada seseorang yang menggunakan sepeda motor dari arah Pekanbaru sedang membawa Narkotika jenis shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Kampar mengerahkan tim opsnalnya untuk melakukan penyelidikan tersebut.

Setelah dipastikan ciri-ciri dan kendaraan yang digunakan pelaku, petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan 1 orang beserta kendaraan yang digunakannya, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku yang mengaku bernama RS, petugas menemukan 1 paket besar diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan pelaku di lipatan lengan baju.

Selain diduga Narkotika jenis shabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, "tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kampar," ujarnya singkat.

Ditambahkan Kasat, "bahwa tersangka ini ditangkap setelah membeli shabu dari Pekanbaru dan rencananya akan diedarkan didaerahnya Bukit Tinggi" tandasnya, dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ungkap Tapip mengakhiri pembicaraannya. (TR)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index