Wacana Anggota KPU dari Parpol, Ibarat Pemain Bola Merangkap Wasit

Wacana Anggota KPU dari Parpol, Ibarat Pemain Bola Merangkap Wasit
ilustrasi

Riauaktual.com - Sepulang studi banding ke Meksiko dan Jerman, Komisi II DPR RI membawa buah tangan dengan mengeluarkan wacana untuk kembali membolehkan anggota partai politik (parpol) untuk jadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) layaknya Pemilu 1999.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menjelaskan, KPU dan partai politik meimiliki tugas dan fungsi yang berbeda, meskipun saling bersinggungan.

"KPU bertugas untuk menyelenggarakan pemilu secara adil dan demokratis agar setiap pemilih dapat terfasilitasi hak pilihnya tanpa terkecuali. Di sisi lain, KPU bertugas untuk fasilitasi arena kontestasi yang setara bagi setiap parpol maupun kandidat," jelas Titi sebagaimana dikutp dari okezone.com, Minggu (26/3/2017).

"Sementara parpol peserta pemilu bertugas untuk meraih suara terbanyak dan berkepentingan memenangkan pemilu," imbuhnya.

Menurut Titi, jika anggota KPU berasal dari parpol dikhawatirkan terdapat konflik kepentingan. Titi mengibaratkan adanya adanya pemain bola yang merangkap menjadi wasit.

"Bukannya diselenggarakan pemilu dengan adil dan demokratis, anggota KPU bisa jadi sibuk memenangkan kandidat dari parpol asalnya," kata Titi.

Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengatur soal kemandirian KPU melalui Putusan No. 81/PUU-/IX/2011. Isinya bahwa untuk menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu, seseorang harus mundur dari parpol minimal 5 tahun sebelum mendaftar. Sifat Putusan MK yang final dan mengikat ini, lanjut Titi, harus jadi perhatian serius bagi Pansus RUU Pemilu.

"Jika mereka memaksakan memperbolehkan anggota parpol jadi anggota KPU, berarti mereka abaikan putusan MK," tegas Titi.

Ia pun meminta Pansus RUU Pemilu untuk mengedepankan prinsip kemandirian bagi penyelenggara pemilu. Perludem berharap Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Setya Novanto terus mengawal pembahasan RUU Pemilu dan menolak dengan tegas parposilasi penyelenggara pemilu demi terciptanya pemilu yang adil, demokratis, berintegritas, dan berkualitas.

"Maka dari itu, kami mengajak rekan-rekan yang peduli terhadap demokrasi untuk menolak anggota parpol menjadi anggota KPU," tuturnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index