Perlu Aturan Hukum Tuntaskan Sengketa Tanah Ulayat

Perlu Aturan Hukum Tuntaskan Sengketa Tanah Ulayat
ilustrasi

Riauaktual.com -  Kejelasan  status lahan dinilai urgen untuk segera disikapi stakeholder terkait. Ini dinilai dapat menjadi salah astu solusi konkrit dalam mengantisipasi dan mengelimir konflik antara masyarakat tempatan terkait tanah ulayat.

Pemerhati lingkungan Riau Prof Adnan Kasri menilai kondisi dan konflik yang terjadi saat ini karena belum adanya kejelasan status kepemilikan lahan tersebut. Hal itu perlu disiasati karena telah diterapkan beberapa daerah di Indonesia.

"Kondisinya selama ini kan karena tidak ada surat resminya. Harusnya sudah ada arah ke sana. Karena sebagian daerah di Indoensia sudah mulai ada. Baru-baru ini ada 16 hutan rakyat yang Indonesia yang telah disetujui presdien, tapi tidak ada dari Riau,’’ tuturnya.

Beberapa daerah yang berhasil mengajukan kejelasan kawasan hutan rakyatnya adalah hutan di Bulu Kumba, Sulses, Jambri, Sulawesi tengah, Banten, Bukit Tinggi dan Sumatera Utara. Masyarakat ulayatpun tidak bisa memaksakan kalau belum ada kejelasan ini.

"Prosesnya jelas harus dari bawah, dari pemerintah, dari kecamatan sampai ke perda. Gubri sampai ke Menteri. Baru diterbitkan sampai Kepres. Jadi memang harus kuat sekali dan prosesnya cukup panjang,’’ urai Guru Besar universitas Riau itu.

Hal ini menjadi perhatian pasca aksi demonstran masyarakat suku Sakai Desa Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau yang berunjukrasa di depan kantor Gubernur, baru-baru ini. Koordinator Lapangan Dapson berujar bahwa pihaknya dan massanya sberusaha memperjuangkan tanah ulayat mereka yang dirampas perusahaan seluas 24.000 hektare. (Tr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index