Pria ngaku wartawan peras Kadisdik

Pria ngaku wartawan peras Kadisdik
ilustrasi Wartawan Gadungan.

Riauaktual.com - Kejaksaan Agung mengeksekusi jaksa gadungan, Erpansyah Nurdiana yang membuat surat panggilan palsu kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Tujuan jadi jaksa gadungan itu untuk memeras.

"Sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Putusan sudah berkekuatan hukum tetap dengan kurungan satu tahun enam bulan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, seperti dilansir Antara, hari ini.

Erpansyah Nurdiana yang mengaku sebagai wartawan media Amunisi Jakarta, ditangkap di warung bakso H Yatmin, Kompleks Pertokoan Mitra Bekasi, Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur pada 1 Desember 2016 dengan barang bukti uang Rp 5 juta yang merupakan uang pemerasan.

Semula Erpansyah meminta kepada Kadisdik Sumedang itu senilai Rp 50 juta dengan janji tidak akan melanjutkan pemberkasan dugaan korupsi yang 'dikarang', yakni, pengadaan buku di Dinas Pendidikan Sumedang.

"Sesaat setelah menerima uang tersebut, yang bersangkutan ditangkap oleh tim penyidik dari Satgasus P3TPK pada JAM Pidsus serta menyita uang Rp 5 juta," katanya.

Modus yang dilakukannya membuat surat palsu dengan tanda tangan Gery Yasin, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, surat itu berisikan meminta kepala dinas untuk hadir dimintai keterangan dalam kasus pengadaan buku. "Padahal sebenarnya Direktur Penyidikan saat itu adalah Fadil Zumhana dan penanganan perkara itu juga tidak ada," tandasnya.

Erpansyah Nurdiana dikenakan Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index