Penyelesaian RTRW Riau Tunggu KPK RI

Penyelesaian RTRW Riau Tunggu KPK RI
ilustrasi

Riauaktual.com - Penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau batal dituntaskan bulan Maret 2017. Pembahasan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau menunggu penjadwalan dari KPK RI selaku pihak yang memfasilitasi penyelesaian RTRW Riau bersama DPR RI, kementerian terkait, Pansus RTRW DPRD Riau dan Pemprov Riau.

Ketua Pansus RTRW Riau Asri Auzar mengungkapkan penundaan penyelesaian RTRW karena belum diagendakannya pembahasan RTRW Riau oleh KPK RI sesuai permintaan pansus.

"Penundaan, karena kita masih menunggu jadwal KPK RI yang memfasilitasi pertemuan dengan komisi II, IV, VII DPR RI bersama Pemprov Riau dengan ansus duduk semeja mencari kesepakatan," ungkap Asri kepada wartawan, Kamis (23/3) di gedung DPRD Riau.

Disebutkannya, KPK RI akan memfasilitasi Pansus RTRW DPRD Riau melakukan pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Makanya duduk se meja menyelesaikan permasalahan RTRW Provinsi Riau ini. Kita duduk bersama dengan KPK RI ini supaya tidak jadi permasalahan di belakang hari, sehingga setelah disahkan tidak ada lagi persoalan hukum di kemudian hari," tegas Asri.

Politisi Dapil Rohil ini mengungkapkan, dalam pembebasan lahan dari kawasan hutan masih terjadi perbedaan antara Tim terpadu dengan surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian LHK RI dengan selisih 1,1 juta hektar lahan, menurut tim terpadu lahan yang harus dikeluarkan seluas 2,7 juta hektar. Sementara, SK Menteri LHK RI seluas 1,6 juta. Menurut pansus seleisih tim terpadu 1,1 juta.

"Setelah kita lakukan cek di lapangan ternyata masih ada perusahaan yang berupaya mengatasnamakan masyarakat di belakangnya korporasi. Kita tidak akan pernah kita holding zone perambah hutan ini. Kita serahkan kepada penegak hukum menyelesaikannya," terang Asri.

Dijelaskannya, pansus RTRW akan memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa agar dikeluarkan dari kawasan hutan (holding zone). "Sebab, masih ada 142 desa yang perlu kita holding zone kan, karena masyarakat desa sudah hadir ratusan tahun lalu disana. Seperti, Desa Perigi Jaya di Inhu dan kawasan Candi Muara Takus masih masuk kawasan hutan," pungkas Asri. (rud)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index