Dewan Gelar Hearing Soal PHK Sepihak PT MSU

Dewan Gelar Hearing Soal PHK Sepihak PT MSU
phk

Riauaktual.com - Perwakilan dari 71 orang eks karyawan PT. Msu datangi Gedung DPRD Kabupaten Siak, Rabu (22/3). Kedatangan mereka disambut Ketua Komisi IV DPRD Siak Androy Aderianda MH didampingi anggota Hj Gustimar, Bungaran, H Sumaryo, dan Kusman Jaya.

Pertemuan tersebut dalam agenda dengar pendapat terkait di PHK-nya 71 orang karyawan PT. MSU oleh pihak perusahaan yang menurut ex karyawan, pemberhentian dilakukan tanpa sebab yang jelas.

Terkait masalah itu, Komisi IV juga mengundang pihak perusahaan yang diwakili oleh Zulfikar selaku Industrial relationship dari PT.IKPP dan Agus Soma dari PT. MSU dan Amin Budiyadi Kepala Dinas transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Siak.

Permasalahan pemberhentian yang sudah berlangsung hingga satu tahunan dianggap sangat penting untuk ditindak lanjuti apalagi terkait hak masyarakat Siak sebagai Karyawan.

Dalam hearing Androy meminta pihak perusahaan dapat menindak lanjuti permintaan eks karyawan, terkait surat somasi yang tidak diindahkan pihak perusahaan yang telah dilayangkan. "Kita menyayangkan sikap perusahaan yang tidak menindaklanjuti permintaan eks karyawan. Mestinya pihak perusahaan wajib memberikan penjelasan agar persoalan PHK tidak berlarut," ujar Androy.

Sementara, Hermon --eks karyawan yang sudah bekerja sebagai supir selama 7 tahun, juga sangat menyayangkan pemberhentian sepihak yang dilakukan perusahaan. "Seharusnya saya sudah diangkat menjadi karyawan tetap, namun yang terjadi malah pemberhentian sepihak," tukasnya.

Amin Budiyadi selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan ketenagakerjaan menyampaikan, pihaknya sudah menyurati pihak perusahaan dan bahkan sudah mendapat nota kesepakatan yang sifatnya tidak normatif. Amin juga mengungkapkan terkait pengangkatan pegawai tetap itu dikembalikan kepada nota kesepakatan antara PT. IKPP dengan PT. MSU.

Menyikapi hal tersebut Zulfikar dari PT IKPP menjelaskan bahwa tidak benar ada 71 orang karyawan yang di black list dari PT IKPP. Namun ketentuan SOP perusahaan PT IKPP tidak dapat menerima ex Karyawan PT. MSU karena mereka masih bermasalah dengan PT MSU.  

"Sejauh ini antara PT IKPP dengan PT MSU hanya terikat sebagai mitra kerja. Dimana PT MSU merupakan pemenang tender di PT IKPP," katanya.

Sementara, Agus Soma perwakilan dari PT. MSU menyampaikan permasalahan dengan tenaga kerja dari awal hanya mitra saja, tidak ada janji untuk direkrut menjadi Karyawan tetap baik oleh PT MSU maupun PT IKPP. (jas)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index