Melawan Saat Ditangkap, Bandar Sabu Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Bandar Sabu Ditembak Polisi
ilustrasi

Riauaktual.com - RH alias Edi Tamcil warga Suka Makmur Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir terpaksa 'dihadiahi' timah panas oleh Personel Polsek Rimba Melintang karena berusaha kabur serta melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK MH melalui Humas Polres Rohil Yusran Pangeran Chery membenarkan penangkapan tersebut. Dari keterangan Humas Polres Rohil penangkapan RH alias Edi Tamcil terjadi pada Selasa (21/3) sekitar pukul 16.00 wib, setelah salah seorang personil Polsek Rimba Melintang memperoleh informasi tentang adanya seorang bandar narkotika jenis shabu-shabu di Kepenghuluan Jumrah.

Setelah menerima informasi, personil tersebut meneruskan informasi kepada Kapolsek Rimba Melintang Iptu Boy Setiawan S AP. Lalu Kapolsek memerintahkan untuk melengkapi surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan. Sekitar pukul 17.00 wib kapolsek bersama 4 personil berangkat ke Suka Makmur Kepenghuluan Jumrah dengan mengendarai 3 unit sepeda motor.

Setelah tiba di rumah yang diduga tempat Bandar Narkoba tersebut, personel melakukan pengintaian. Setelah memastikan, personil langsung mendobrak pintu depan rumah dan melihat RH sedang membagi-bagi narkoba dalam ukuran kecil di dapur rumah tersebut.

"Melihat kedatangan Polisi RH langsung melarikan diri dari pintu belakang namun begitu keluar dari pintu belakang, personil yang berjaga di pintu belakang langsung menyergap. Namun RH melakukan perlawanan dan berusaha kabur," ujar Yusran, Rabu.

Lalu personil melepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara, namun RH masih tetap melawan dan berusaha kabur. Kemudian salah seorang personil melepaskan tembakan ke arah kaki RH dan berhenti melawan.

Selanjutnya personil membawa RH ke dapur dan didapati barang bukti. Ketika dibuka satu persatu terdapat botol besar dan kecil yang di dalamnya terdapat plastik bening yang di dalamnya berisi butiran-butiran bening. Saat ditanya  apa barang tersebut, lalu RH menjawab bahwa itu adalah narkotika jenis shabu-shabu yang diakui adalah miliknya.

Mengetahui hal tersebut adalah narkoba, Kapolsek bersama personil pun membawa Tersangka dan Barang Bukti ke Mapolsek Rimba Melintang guna proses penyidikan lebih lanjut yang sebelumnya dibawa berobat ke puskesmas Rimba Melintang.(dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index