Lima Negara Pengaruhi Pertumbuhan Industri Jasa Ko

DPR Pelaku Jasa Konstruksi menjadi Tuan Rumah

DPR Pelaku Jasa Konstruksi menjadi Tuan Rumah
Diskusi "Implementasi UU Jasa Konstruksi, Senadakah Dengan Nawacita Jokowi" di Jakarta, kemarin.

Riaukatual.com - Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noersy mempertanyakan apakah jasa  konstruksi domestik ini memiliki daya saing terhadap negara-negara lain. Sebab hingga kini masih ada lima negara yang mempengaruhi pertumbuhan industri jasa konstruksi yakni Jepang, Korea, India, China dan Singapura.
 
“Mereka banyak memberikan pinjaman untuk pembangunan infrasrtuktur kita. Bahkan negara  Jepang membiaya infrastruktur moda transportasi,“ kata kata pengamat ekonomi Ichsanuddin Noersy dalam diskusi "Implementasi UU Jasa Konstruksi 'Senadakah Dengan Nawacita Jokowi' bersama Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis dan Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yaya Supriatna Sumadinata di Jakarta, Selasa (21/3).
 
Direktur eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik ini menegaskan kalau pembangunan infrastruktur jasa konstruksi dibiayai asing, maka hal itu jelas mendikte perusahaan jasa konstruksi dalam negeri. “Lihat saja, bagaiman Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, lalu MRT Jakarta, kemudian Kereta Cepat KCIC Jakarta-Bandung. Itu semua dibiayai asing,“ katanya.

Sementara Fary Djemy Francis menegaskan DPR agar pelaku usaha jasa konstruksi menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Semakin tingginya tingkat persaingan sektor jasa konstruksi, baik ditingkat nasional maupun internasional membutuhkan payung hukum yang dapat menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha dibidang jasa konstruksi terutama pelindung bagi pengguna jasa, penyedia jasa, tenaga kerja konstruksi dan masyarakat jasa konstruksi.

Selain itu, kata Fary, penguatan sumber daya manusia jasa konstruksi dalam menghadapi persaingan global membutuhkan payung hukum yang kuat. Sehingga bisa meningkatkan daya saing dan kompetensi tenaga kerja konstruksi dalam negeri melalui sertifikasi kompetensi kerja. "Begitu juga dengan pemenuhan upah dan remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi ditingkat jabatan ahli," tambahnya.

Sementara Yaya mengatakan pihaknya sudah menerima naskah dari UU Jasa Konstruksi dari Setneg dalam hal ini Kemenkumham. “Kami segera menyampaikan Undang-undang Jasa konstruksi UU no.02 tahun 2017 kepada seluruh stake holder khususnya kepada pemerintah daerah terutama kepada  Asosiasi profesi dan juga lembaga yang masih sedang  berjalan," katanya.
 
Pada intinya di dalam sosialisasi ini mereka memberikan aprsiasi yang sangat tinggi sekali karena  UU  Jasa konstruksi ini adalah inisiatif DPR yang dinyatakan kekosongan-kekosongan yang terjadi pada UU Nomor  18 tahun 1959 itu telah diisi  dengan baik sekali di dalam Undang-undang Jasa konstruksi Nomor 02 tahun 2017.

“Nanti bisa kita lihat isi  Undang-undang ini bukan lagi undang-undang yang di revisi. Tetapi Undang-undang  pengganti  Karena dari pasalnya sudah bertambah dari 46 menjadi 106, jadi  lebih hampir 100 persen, “ ujarnya. (bbg)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index