Pemkab Inhu Diminta Tegakkan Permentan Tahun 2013

Pemkab Inhu Diminta Tegakkan Permentan Tahun 2013
ilustrasi

Riauktual.com - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, Malik Siregar memininta instansi terkait di jajaran Pemerintah Kabupaten Inhu untuk menegakkan aturan permentan RI Nomor 98 tahun 2013 terhadap perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di daerah Inhu.

Demikian dikatakannya Kepada wartawan Senin di Pematangreba. Menurutnya, di Provinsi Riau termasuk di daerah Inhu ada perusahaan PKS yang beroperasi tanpa memiliki lahan kebun kelapa sawit. Sementara sesuai dengan aturan permentan Republik Indonesia nomor 98/permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan di tegaskan dalam pasal 11 ayat 1.

Yang mana dalam pasal 11 ayat 1 tersebut dijelaskan bagi usaha industri pengelolaan hasil perkebunan untuk mendapat IUP -P sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20 persen berasal dari kebun sendiri dan kekurangan wajib dipenuhi dari kebun masyarakat/ perusahaan perkebunan lain melalui kemitraan pengelolaan berkelanjutan.

Disamping itu bagi perusahaan PKS yang bermitra industri pengelolaan hasil kebun sawit dari lahan swadaya masyarakat harus ada kesepakatan yang ditanda tangani kedua belah pihak antara pihak pertama yakni pihak perusahaan PKS dengan pihak kedua yaitu masyarakat dan diketahui kepala daerah cq kepala dinas perkebunan.

Sesuai aturan permentan, Dinas Perkebunan harus mengetahui kesepakatan antar dua belah pihak sebagai payung hukumnya dimana sebelum ditanda tangani pihak Dinas Perkebunan melakukan kros cek lahan sawit swadaya masyarakat guna mengantisipasi permasalahan nantinya.

"Untuk itu kita berharap kepada pihak instansi terkait pemerintah kabupaten Inhu,bagi perusahaan PKS yang tidak menjalankan aturan permentan tersebut agar di tinjau ulang izinya," ungkapnya. (Obe)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index