Tanam Pipa Penyalur Bawah Tanah

PT PGN Siapkan Rp8 M Untuk Ganti Kerusakan Aset Daerah

PT PGN Siapkan Rp8 M Untuk Ganti Kerusakan Aset Daerah
Proyek pipa gas yang berdekatan lansung pemukiman masyarakat Dumai

Riauaktual.com - Manager Perusahaan Gas Negara PGN (Persero) Tbk Area Pekanbaru Arif Nurachman mengatakan, untuk jaminan pelaksanaan terhadap kerusakan aset daerah sudah berkoordinasi dengan instansi terkait dan menyiapkan dana Rp8 miliar.

"Kami sudah menanam pipa penyalur bawah tanah sepanjang empat kilometer, dan jika ada aset daerah rusak akibat pekerjaan maka akan diganti," kata Arif saat Gathering Media di Dumai, kemarin.

Lanjutnya, PGN juga siap membayar ganti rugi lahan masyarakat terdampak proyek pemasangan pipa tersebut. Namun sejauh ini dipastikan tidak ada tanah warga terkena.

"Proyek penanaman pipa gas bumi Duri-Dumai sepanjang 132,8 kilometer berjalan lancar kondusif, PGN meminta semua pihak agar ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan ada kerusakan atau dampak lain," pinta Arif.

Tambahnya, penyediaan gas bumi ini nantinya akan bermanfaat memenuhi kebutuhan energi ramah lingkungan untuk industri, rumah tangga, transportasi, sekaligus alternatif energi serta menarik minat investasi masuk ke daerah.

PGN mengklaim sudah melengkapi izin sebelum memulai pekerjaan, diantaranya izin prinsip dari pemerintah pusat dan provinsi serta kota, termasuk dampak lingkungan.

"Proyek ditargetkan rampung dan mulai beroperasi pada Juni 2018, karena itu diharapkan kerja sama semua pihak demi lancarnya pekerjaan pemasangan pipa gas bumi ini," tutupnya.

Pengamat kontruksi di Dumai D.Rusdi ST mengatakan, bisnis gas ini sangat bagus untuk di Dumai mendukung operasional perusahaan yang ada. Masyarakat tidak pernah menghalangi investasi yang masuk di daerahnya selagi mengikuti sesuai regulasinya.

"Proyek pipa gas PGN ini saya menilai sudah keluar dari perencanaan awal, sesuai peta jalur pipa ini melalui pesisir pantai tidak masuk pemukiman masyarakat," katanya.

Menurut Rusdi, walaupun pihak PGN mengeluarkan asuransi untuk memperbaiki kerusakan aset daerah, masyarakat belum tentu dapat menerima. Ada aturan mengatur jarak objek vital dengan pemukiman masyarakat, hal itu harus sesuai.

"Jadi nilai asuransi Rp8 M belum tentu cukup untuk kerusakan aset, selain itu masyarakat hanya membutuhkan kenyamanan bukan di hantui oleh bom waktu," ungkapnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index