Kadisdik Bengkalis Sikapi Sekolah Tarik Pungutan

Kadisdik Bengkalis Sikapi Sekolah Tarik Pungutan
ilustrasi

Riauaktual.com - Terkait pungutan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah di Duri, melalui surat kepada orang tua/wali murid, untuk membeli cenderamata kepada guru yang sudah pensiun seperti diberitakan media ini sebelumnya, mendapat tanggapan dari Kadis Pendidikan Kabupaten Bengkalis Drs Edi Sakura MPd, kemarin.

Kadisdik mengatakan, bahwa penggalangan dana yang dilakukan bila tidak ada disebutkan berapa jumlah nominalnya, itu tidak melanggar Permendikbud No.75 tahun 2016. Perihal ini sudah disosialisasikan oleh Kadisdik kepada seluruh guru se Kecamatan Mandau pada januari lalu.

"Tetapi mengenai Komite Sekolah harus diganti yang baru atau bisa juga yang lama, asalkan tidak berasal dari unsur guru," sebutnya.

Edi Sakura juga menambahkan, terkait masalah penggalangan dana yang dilakukan pihak sekolah, itu sudah ditarik oleh Kepala Sekolah.

Sementara, menurut Permendikbud No.75 tahun 2016, Pasal 3 ayar (1) huruf (b) menyatakan, Komite Sekolah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, Sekolah dasar Negeri (SDN) 10 Duri telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada orangtua/wali murid, dengan nomor surat 02/420/III/2017 yang isinya menyebutkan, agar orangtua murid mau memberikan sumbangan sukarela untuk dipergunakan membeli cendramata kepada salah seorang guru yang pensiun, dan akan dilakukan pada saat acara perpisahan murid kelas VI nantinya di bulan Mei 2017. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Komite Sekolah dan Kepala Sekolah tertanggal 1 Maret 2017. (jl)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index