Sirip ikan hiu dijual Rp 2 juta per kilogram

Sirip ikan hiu dijual Rp 2 juta per kilogram
Sirip ikan hiu (foto:antara)

Riauaktual.com - Pedagang di Tempat Pelelangan Ikan Karangsong Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih banyak yang menjual ikan hiu.

"Yang diambil itu siripnya, karena harganya lumayan mahal, satu kilogram dijual Rp2 juta," kata seorang pembersih sirip ikan di TPI Karangsong, Samad, seperti dikutip dari Antara, hari ini.  


Padahal, berdasarkan konvensi internasional tentang perdagangan tumbuhan dan satwa liar (CITES), ada sejumlah hiu yang dilarang untuk diperjualbelikan.

Menurut Samad tiap harinya puluhan kilogram sirip ikan hiu diambil, dan dagingnya dijadikan ikan asin.

Menurut dia, sampai saat ini belum ada yang melarang, baik dari pihak kepolisian, dinas terkait dan aparat lain.  "Kami juga tidak tahu ikan ini dilindungi," tuturnya.

Sementara itu seorang anggota kepolisian mengatakan, tidak bisa berbuat banyak untuk melarang para nelayan dan pedagang yang memperjualbelikan ikan hiu. "Mereka para nelayan mengaku ikan hiu yang dibawa itu salah tangkap dan jika tidak dibawa juga akan mati," katanya.

Dia melanjutkan, pada hari biasa, banyak sekali ikan hiu diperjualbelikan TPI Karangsong. "Kalau sekarang hanya ada beberapa ikan hiu dan itu pun kecil-kecil," ujarnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index