Hati-hati banyak SK CPNS palsu

Hati-hati banyak SK CPNS palsu
SK CPNS palsu (Foto: Setkab)

Riauaktual.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima pengaduan adanya penerbitan Surat Keputusan (SK) palsu dengan modus pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengatasnamakan Kepala BKN.

Dalam SK palsu tertera pengangkatan sejumlah nama menjadi CPNS pada pemerintahan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, disertai Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan ditandatangani atas nama Kepala BKN.

Keterangan penempatan unit kerja dalam SK palsu tersebut juga melibatkan sejumlah nama instansi, seperti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan RI, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Mohammad Ridwan, mengatakan setelah melalui verifikasi, data BKN menunjukkan bahwa NIP yang terlampir dalam SK palsu itu tidak masuk ke dalam database BKN.

Ridwan mengingatkan masyarakat, bahwa penerbitan SK CPNS hanya bisa dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masingi.

“Kapasitas BKN mengeluarkan nota pertimbangan teknis untuk penerbitan NIP CPNS dan Kepala BKN tidak memiliki kewenangan pengangkatan selain CPNS BKN,” kata Ridwan, dalam keterangan persnya, hari ini.

Menurut Ridwan, kewenangan pengangkatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Kata dia, modus penipuan pengangkatan CPNS dengan menerbitkan SK palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN bukan kali pertama terjadi.

“Ketidaktahuan publik terhadap pembagian wewenang PPK Pusat dan Daerah khususnya dalam pengangkatan menjadi CPNS menjadi alat bagi oknum tertentu,” ujar Ridwan.

Dia pun meminta masyarakat untuk berhati-hati, bila ada oleh oknum yang memberikan SK CPNS maupun jenis SK lainnya, seperti SK pengadaan Diklat Prajabatan, SK pengangkatan ke dalam yang mengatasnamakan Kepala BKN/Pejabat Struktural BKN ataupun PPK instansi lainnya. Ridwan meminta masyarakat segera menghubungi instansi yang tertera pada SK tersebut.



Sumber : setkab.go.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index