Bandel, Dewan Akan Panggil Manajemen Indomaret dan Disprigda Bengkalis

Bandel, Dewan Akan Panggil Manajemen Indomaret dan Disprigda Bengkalis
ilustrasi

Riauaktual.com -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, akan segera memanggil pengelola minimarket berjejaring, Alfamart dan Indomaret terkait banyaknya gerai keduanya tersebut yang sudah menjamur tanpa izin operasional.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan yang juga mengaku sudah gerah terhadap menjamurnya usaha Alfamart dan Indomaret di kecamatan se-kabupaten Bengkalis yang beroperasi tanpa mengantongi izin yang dikeluarkan intansi terkait.

Sementara Disprindag kabupaten Bengkalis selaku pihak melakukan pembinaan dan Satpol PP selaku penegakan Perda dinilai saling melemparkan permasalahan tanpa adanya tindakan.

"Ini yang membuat kita kecewa, tapi semua sudah kita agendakan pemanggilan manajemen Alfamart atau Indomaret serta satker Disprindag minggu depan," tegas pria akrab disapa Eet kepada wartawan, Jumat (17/3/2017).

Menurut Politikus Golkar ini usaha Alfamart atau Indomaret se- kabupaten Bengkalis sudah berjumlah 30 cabang di kecamatan dan beroperasi tanpa izin operasional, sepertinya kebal hukum sehingga tidak bisa dilakukan tindakan tegas terhadap pemerintah.

"Ini sudah jelas menyalahi aturan dan manager usaha Alfamart atau Indomaret dinilai tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku. Karena tanpa izin operasional usaha tersebut belum bisa beroperasi sebelum kelengkapan administrasi diselesaikan. Ini jelas ilegal dan merugikan, dengan tidak adanya distribusi serta keuntungan terhadap pemerintah daerah kabupaten Bengkalis," tegas Eet lagi.

Berdasarkan data yang dirangkum usaha Alfamart atau Indomaret dari 8 kecamatan ada sekitar 30 sudah beroperasi tanpa izin operasional. Bahkan dengan tidak adanya ketetapan dari pemerintah daerah kabupaten Bengkalis management usaha tersebut terus menjalankan usahanya. (PUT)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index