Soal RTRW Riau, Gubri Tetap Mengacu SK Menteri LHK

Soal RTRW Riau, Gubri Tetap Mengacu SK Menteri LHK
ilustrasi

Riauaktual.com -  Persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang hingga kini belum disahkan,  membuat pertumbuhan investasi menjadi lamban.  Tak hanya itu, ketiadaan RTRW memuat pembangunan terkendala.

Dikatakannya, dalam penyusunan RTRW Riau, Pemprov Riau tetap mengacu kepada SK Perubahan RTRW Riau ini bernomor SK.314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang ditandatangani langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya. SK ini merupakan revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014.

"Soal RTRW ini saya tetap tegaskan jangan sampai lari SK Menteri LHK itu," ungkap pria yang akrab disapa Andi Rachman, sebagaimana dikutip dari Mc Riau, hari ini.

Dipaparkan Andi,  saat ini RTRW Riau masih dalam pembahasan Pansus DPRD Riau.  Namun dalam pembahasannya sempat terjadi perdebatan karena ada beberapa kawasan dijadikan Holding Zone atau kawasan yang diputihkan.

"Saya bilang sama Ketua Pansus Asri Auzar,  tak ada itu holding zone, kita harus mengacu SK Menteri.  Saya suruh Pansus mengecek wilayah holding zone itu,  ternyata benar itu kawasan perkebunan punya toke," tandasnya. Dalam persoalan RTRW ini,

Andi mengaku sangat teliti.  Ia khawatir, jika persoalan holdingzone tetap dipaksakan akan berimplikasi hukum dikemudian hari. "Biarlah saya dibilang pengecut,  dari pada harus berurusan dengan hukum," pungkasnya.

Dalam pembahasan RTRW riau,  pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian LHK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara Ketua DPRD Riau, Septina Primawati mengatakan, pengesahan RTRW Provinsi Riau diperkirakan tidak jadi tuntas dan disahkan pada Maret 2017, sebagaimana yang sudah ditargetkan oleh pihak Pansus RTRW DPRD Riau beberapa waktu lalu.Hal ini dikarenakan masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan oleh pihak Pansus RTRW.

“Ketua Pansus RTRW berusaha untuk siap akhir bulan ini. Namun ternyata dalam perjalanannya belum, karena masih ada yang perlu diselesaikan,” kata Septina.

Pansus RTRW merencanakan akan melakukan pertemuan dengan pihak KPK, dan juga empat kementerian di Pekanbaru, yang rencana awalnya akan dilaksanakan pada Februari 2017 lalu, namun tertunda karena kesibukan pihak pusat, dan hingga saat ini belum kunjung terlaksana.

“Kendalanya masih ada satu hal yang harus mereka lakukan, yaitu koordinasi dengan pihak terkait. Tadinya begitu (selesai akhir Maret 2017). Tapi kita lihat sajalah. Saya tidak bisa janji. Kita masih menunggu,” ulasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index