Blanko e-KTP Kosong

Disdukcapil Dumai Terbitkan 3.204 Lembar Surat Pengganti

Disdukcapil Dumai Terbitkan 3.204 Lembar Surat Pengganti
ilustrasi

Riauaktual.com - Akibat belum datangnya blangko Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dari Kemendagri, sebanyak 3.204 masyarakat gunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai.

Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai, Muhammad Wazir, akibat tidak ketersediaan blangke e-KTP, pihaknya menerbitkan surat pengganti KTP Elektronik.

Penerbitan surat pengganti e-KTP tersebut dilakukan pihaknya, guna menindak lanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor :471.13/10231/Dukcapil tanggal 29 September 2016. "Surat pengganti e-KTP ini masa berlakunya selama enam bulan, dan itu sah sebagai identitas," kata Muhammad Wazir, dilansir dari riaubookcom, kamis.

Dikatakannya, penerbitan surat pengganti e-KTP tersebut terhitung dari Januari hingga Maret 2017 sudah terdapat 3204 lembar yang sudah diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Dumai.

"Kemendagri menilai hal ini sebagai wujud bentuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, baik pelayanan dari segi keperluan pemilihan kepala daerah, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan, maupun kebutuhan lainnya yang ada di daerah," katanya.

Sementara, bagi masyarakat pemilik e-KTP yang masa berlaku habis pada tahun 2017, Wazir mengatakan tidak perlu melakukan perpanjangan. Sebab, masa berlaku e-KTP yang diterbitkan pada tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang.

"Kecuali untuk mereka yang mengalami perubahan data perkawinan dan kependudukan, maka dengan yang bersangkutan perlu mengupdate data terbaru," tukasnya.

Dikatakannya juga, bahwa untuk proses perekaman e-KTP hanya dilakukan sekali seumur hidup, hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari menteri dalam negeri.

"Ini sesuai dengan Surat edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo nomor 470/296/SJ, tanggal 29 januari 2016, tentang KTP elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup dan Melanjutkan Surat Edaran Nomor : 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta memperhatikan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan," jelasnya.

Pihaknya juga berharap kepada seluruh instansi yang ada dapat menerima e-KTP milik masyarakat yang memiliki batas waktu tersebut dalam melakukan pengurusan, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan, maupun kebutuhan lainnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index