Masyarakat Dihimbau Gunakan Transportasi Umum Resmi

Masyarakat Dihimbau Gunakan Transportasi Umum Resmi
ilustrasi ojek

Riauaktual.com - Kendatipun ojek merupakan transportasi simple yang diharapkan masyarakat disaat terjadi kemacetan dijalan raya. Tetapi menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru ojek tidak dibenarkan dan ilegal menurut undang-undang LLAJ.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Darat Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko menegaskan bahwa keberadaan ojek yang menjamur saat ini tidak ada payung hukum dan bisa dikategorikan ilegal.

"Ojek tidak boleh beroperasi di perkotaan. Tidak ada aturannya yang membenarkan ojek dijadikan transportasi, baik itu ojek online atau pun ojek biasa," ujar Sunarko, Rabu (15/3).

Menurut Narko, sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan. Maka pihak kepolisian bisa langsung menindak pelaku ojek tersebut.

"Ojek itu tidak ada asuransinya. Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau masyarakat menggunakan transfortasi legal," tutupnya. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index