Minta Klarifikasi Terakhir Hotel KomalaDisnakertrans Dumai Layangkan Surat Panggilan

Minta Klarifikasi Terakhir Hotel KomalaDisnakertrans Dumai Layangkan Surat Panggilan
ilustrasi

Riauaktual.com - Disnakertrans Kota Dumai sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi terakhir kepada para pihak untuk hadir di kantor Disnakertrans Kota Dumai, Rabu (15/3). Dalam panggilan itu, pimpinan Hotel Komala Dumai dan Asril sebagai pelapor diminta hadir di kantor Disnakertrans pada pukul 09.00 WIB.

"Sebaiknya permasalahan ini diselesaikan secara musyawarah. Untuk itu, kami berharap dalam surat panggilan Rabu dari pihak hotel diminta agar dihadiri perwakilan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan," pinta Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly di ruang kerjanya Selasa (14/3).
 
Seperti diketahui, seorang pekerja Hotel Komala Kota Dumai bernama Asril terpaksa melapor ke kantor Disnakertrans Kota Dumai. Pasalnya, dia merasa dirugikan lantaran  perusahaan tak membayar uang pesangon, uang lembur dan hak cuti.
 
"Saya sudah bekerja di Hotel Komala sejak April 2014 hingga Desember 2016. Gaji saya tahun 2014 hanya Rp 2.100.000,- tidak menurut UMK, hari Minggu juga saja masuk tapi uang lembur tak dibayar," jelas Asril.

Merasa dirugikan laporan yang disampaikannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai. Laporan tersebut nampaknya direspon,  dan bahkan langsung ditindaklanjuti dengan memanggil para pihak. Pihak  hotel Komala dan dia sendiri sebagai pekerja juga dipanggil.

"Pada panggilan mediasi oleh Disnakertrans Kota Dumai untuk yang pertama saya dan pihak hotel datang, namun belum ada keputusan. Namun pada panggilan kedua pada tanggal (28/2)  dan panggilan ketiga (3/3) kemarin, pihak hotel mangkir dan tak hadir. Dua kali panggilan Disnakertrans tak diindahkan, ini saya rasa melecahkan instansi terkait," katanya.
 
Menurut Asril, dia melaporkan pihak Hotel Komala ke Disnakertrans Kota Dumai untuk menuntut haknya yang diatur dalam ketentuan yang berlaku tentang ketenagakerjaan. Pasalnya, upah yang diterima dibawah UMK Dumai, begitu juga uang lembur dan kelebihan jam kerja tak dibayar  perusahaan.

"Masalah hak normative sedang ditangani Disnakertrans Provinsi Riau dan sudah dipanggil sekali, namun pihak Hotel Komala tak mengindahkan," jelasnya. (rel)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index