Paslon BISA Laporkan Kecurangan ke Bawaslu RI

VIDEO: Aksi pembongkaran ilegal kotak suara terekam, KPU Pekanbaru diminta tunda penetapan pemenang

VIDEO: Aksi pembongkaran ilegal kotak suara terekam, KPU Pekanbaru diminta tunda penetapan pemenang
Pekanbaru - Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Walikota Pekanbaru Drs H Dastrayani Bibra MSi dan Said Usman Abdullah, secara resmi melaporkan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru, yang dilaksanakan 15 Februari lalu, ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI. 
 
Laporan bernomor : 005/LP/PGBW/II/2017 tertanggal 20 Februari 2017 tersebut, meminta Bawaslu RI mengambil alih serta mendindaklanjuti kasus kecurangan-kecurangan yang terjadi di Pilkada Pekanbaru, secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Laporan, juga ditembuskan ke Presiden RI Joko Widodo, KPU RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bawaslu Riau, KPU Kota Pekanbaru dan Panwaslu Pekanbaru, untuk melakukan penundaan penetapan pasangan calon terpilih yang digelar 15 Februari 2017 lalu. 
 
Kuasa hukum Paslon BISA, Wan Subiantriarti SH MH, mengatakan, dalam Pilkada lalu, banyak terjadi gejolak pelanggaran secara TSM. Dia menuding, TSM itu dilakukan oleh penyelenggara pilkada, pengawas Pilkada serta Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
 Selain keterlibatan ASN, hal yang paling krusial dalam laporannya tersebut adalah pembongkaran paksa kotak suara yang dilakukan dan disaksikan oleh penyelenggara Pilkada Pekanbaru, pada 15 Februari 2017 lalu.
 
 "Pilkada Pekanbaru jelas tidak integritas. Kotak suara dibongkar paksa oleh PPS, KPPS, Panwas Kecamatan dan Lurah di Kelurahan Rejosari dan Kelurahan Sail pada sore hari," kata Wan, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Selasa (14/03/17) pagi. 
"Ini jelas dibongkar, bukan dibuka. Kalau dibuka, itu harus sesuai perintah Mahkamah Konstitusi. Ini jelas kecurangan dengan melakukan pembongkaran secara ilegal dan mengganti data di dalamnya seperti yang terlihat dalam video," lanjut Wan.
 
 Atas kecurangan itu, dia menyebutkan bahwa Pilkada Pekanbaru menabrak aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana, dalam pasal 20 huruf "Q" disebutkan, dalam pengamanannya, kotak suara harus terjaga keutuhannya (segel) setelah perhitungan suara selesai.  
 
Selain itu, pasal 20 huruf "R" juga disebutkan, tidak ada pengawas Pilkada yang boleh melakukan pembongkaran kotak suara yang disegel oleh KPPS. Pelanggaran itu tidak sesuai dengan UUD 1945 amandemen pasal 22 ayat 1 yang berbunyi pemilihan umum dilaksanakan secara umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. 
 
"Kami tidak melakukan gugatan hasil selisih suara di MK dikarenakan keterlibatan ASN seperti Camat, Lurah, Kadis, Kabag, KPPS, PPS, dan PPK membuat hasil pemilihan tersebut berselisih sangat jauh. Semuanya sudah terkondisikan dan Pilkada Pekanbaru seperti akal-akalan dan formalitas saja," cetusnya.  
 
Dari dua file rekaman video yang masing-masing berdurasi sekitar 2,5 menit itu, tampak sejumlah orang membongkar kotak suara. Kemudian membuka sejumlah amplop dokumen dalam kotak ‎itu dan menukar dokumen dalam amplop itu.
 
 Dilihat secara seksama, di kotak suara itu tertulis jelas berisi dokumen dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya.‎
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index