Sampai Hari ini Program Tower Bersama Pemko Pekanbaru tak Terlihat Konsepnya

Sampai Hari ini Program Tower Bersama Pemko Pekanbaru tak Terlihat Konsepnya
salah satu tower yang pernah disegel satpol pp pekanbaru

Riauaktual.com - Kota Pekanbaru merupakan salah satu Kota Metropolitan yang ada Indonesia yang tidak bisa menghindar dari para profaider-profaider yang ingin mengembangkan jaringan-jaringan yang mereka miliki.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel terkait saat ini makin banyaknya tower yang berdiri di Kota Pekanbaru tanpa penataan yang baik dan benar dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Untuk mengatasi maraknya tower ada antisipasi yang dibuat oleh pemerintah untuk membuat tower bersama. Tetapi sampai hari ini program tersebut belum berjalan dan sampai hari ini kita lihat seperti apa konsepnya," ucap Roni Amriel kepada wartawan, Selasa (14/3).

Roni juga mengatakan adanya program tower bersama dan kamuflase yang hari ini programnya tidak berjalan seperti yang direncanakan sebelumnya. Tetapi masih juga ada ditemukannya pembangunan tower yang tidak memiliki izin pelaksanaan.
Menurutnya ini sudah direkomendasikan kepada OPD leding sektor untuk menindak. Ini tentunya sangat miris dibeberapa lokasi kita temukan salah satunya di Jalan Kayu Manis Kecamatan Tampan.

"Komisi IV telah merekomendasikan agar dinas terkait membongkar dan membuat surat rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran karena tidak ada izin sama sekali. Dan kita telah memberi kesempatan untuk mengurus regulasi yang merupakan kewajiban mereka, namun sampai hari ini tidak dilaksanakan," ungkapnya.

Politisi Golkar ini mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan leding sektor terkait yakni Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Pekanbaru untuk mengetahui apa tindakan lanjut terhadap kondisi banyaknya tower yang dibangun tanpa izin.

"Insya Allah kami akan melakukan pemanggilan terhadap Diskominfo dan Satpol PP untuk mempertanyakan dan ingin mengetahui tindakan apa yang dilakukan terkait permasalaham yang terjadi selama ini. Kenapa tindakan yang dilakukan dinas terkait terhadap tower-tower tanpa izin," ujarnya.

Untuk itu, Roni Amriel meminta kedapannya Pemko memberi kepastian agar tidak adalagi tower yang dibangun di Kota Pekanbaru ini di luar penantaan ruang, dan daerah serta lokasi mana saja yang bisa dan tidak bisa dibangun tower dengan adanya Perda Zonasi dan Perda Rancangan Tata Ruang.

"Masayarakat ingin kepastian dari pemerintah seberapa banyak tower yang dibutuhkan di Pekanbaru saat ini, agar kedepan Kota Pekanbaru tidak menjadi hutan tower. Karena izin tower yang memiliki jangka waktunya boleh diperpanjang, tinggal perencanaan dari pemerintah mau seperti apa kedepannya," pungkasnya. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index