Tujuh terpidana mati sudah dipindahkan ke Nusakambangan

Tujuh terpidana mati sudah dipindahkan ke Nusakambangan
nusa kambangan

Riauaktual.com - Dari 56 terpidana yang dipindah dari Jakarta dan Magelang, tujuh di antaranya adalah terpidana mati. Tetapi Kepala Kantor Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono menegaskan, pemindahan itu tidak berkaitan dengan rencana pelaksanaan eksekusi mati.

"Tidak ada rencana pelaksanaan eksekusi mati, pemindahan ini tidak terkait hal itu," kata Bambang di Semarang, seperti dilansir Antara, hari ini.

Kemarin, sebanyak 50 terpidana dipindah dari Lapas Salemba ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Menyusul kemudian, enam terpidana dipindah dari lapas Magelang. Dari 56 narapidana, terdapat tujuh terpidana mati, yakni Frank Amado asal Amerika Serikat, Lai Shiu Cheung Anika dan Lo Tin asal Hong Kong, Xiao Jinzeng dan Chen Weibiao, asal dari Tiongkok, Frank Chidiebere Nwaomeka asal Nigeria dan E Wee Hock asal Malaysia.

Dalam pembagiannya, 50 napi akan menghuni LP Permisan, sedangkan sisanya menghuni LP Batu.

Menurut Bambang, tujuh terpidana mati yang termasuk dalam 56 narapidana yang dipindah ke Nusakambangan merupakan bagian dari pemindahan rutin.

Dia menjelaskan, pemindahan itu disebabkan LP yang ada di Jakarta dan Magelang sudah melebihi kapasitas. Sementara LP di Jawa Tengah, khususnya Nusakambangan, masih dapat menampung warga binaan pindahan.

"Kalau ada rencana pelaksanaan eksekusi mati tentu saya diajak koordinasi," tambahnya.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index