Terdakwa Bansos Meranti Bangkit Divonis 2 Tahun

Terdakwa Bansos Meranti Bangkit Divonis 2 Tahun
ilustrasi

Riauaktual.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bansos Yayasan Meranti Bangkit, Yohanes Umar menyatakan pikir-pikir usai divonis Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, selama dua tahun penjara, Senin (13/3/17).

Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Robby SH sebelumnya, yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara. "Menghukum terdakwa Yohanes selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan," kata hakim Marsudin Nainggolan SH.

Yohanes terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Atas vonis hakim itu, Yohanes melalui kuasa hukumnya, Ronni Sihotang SH menyatakan belum menerima atau menolak putusan hakim itu. "Kami masih pikir-pikir yang mulia," sebutnya.

Sementara terdakwa lainnya, Nazaruddin divonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sebelumnya, Nazaruddin dituntut jaksa selama 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Selain penjara, Yohanes dan Nazaruddin dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara. JPU membebankan uang pengganti Rp110 juta atau subsider 1 tahun 3 bulan untuk Yohanes. Sementara  Nazaruddin Rp225 juta atau subsider 10 bulan kurungan.

Dakwaan JPU menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2011 lalu, saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti, mengalokasikan dana untuk pembangunan Universitas Kepulauan Meranti sebesar Rp1,2 miliar.

Dana yang dialokasikan diduga telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Akibatnya terjadi kerugian sebesar Rp335 juta. (Nur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index