Satu tersangka, Polisi Diminta Hukum Pelaku Pembakar Kapal Nelayan

Satu tersangka, Polisi Diminta Hukum Pelaku Pembakar Kapal Nelayan
ilustrasi

Riauaktual.com – Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Bengkalis mendesak kepolisian Resort Polres Bengkalis memproses salah seorang pembakar dua unit kapal jaring batu milik nelayan desa Kembung Luar, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, berinisial Ea (41), Kamis (9/3) malam, sesuai hukum yang berlaku. Karena tindakan pembakaran dua unit kapal nelayan bantuan dari pemerintah Pusat tersebut murni tidakan kriminal dan melanggar hukum.

Hal itu dikatakan tokoh masyarakat Bengkalis M. Wan Sabri bahwa polimik yang terjadi antara nelayan jaring batu desa Kembung Luar dan desa Muntai kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis sudah terjadi hingga 30 tahun. Penyelesaian antara dua kubu nelayan tersebut tidak ada dan pelaku yang melakukan melanggar hukum belum ditindak tegas dari pihak penegak hukum.

Kejadian kembali terjadi beberapa hari lalu dan mengakibatkan kerugian materi dan pihak kepolisian Polres Bengkalis merespon dengan berhasil mengamankan dari dua pelaku diduga pembakar dua unit kapal milik nelayan desa Kembung Luar, kecamatan Bantan satu pelaku berinisial Ea merupakan warga Parit Tugu, desa Muntai, kecamatan Bantan.

“Kita mengapresiasi kenerja kepolisian Polres Bengkalis. Untuk itu, penegakan hukum harus ditegakan sehingga menjadi efek jera terhadap pelaku lainya. Dan tidak terulang kembali tindakan kriminal dan main hakim sendiri,” tegas M.Wan Sabri kepada wartawan, Senin (13/3/2017) di Bengkalis.

Menanggapi hal itu Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku berinisial Ea (41) warga Parit Tugu, kecamatan Muntai kabupaten Bengkalis yang telah diamankan pihak kepolisian Polres Bengkalis, Jumat (10/3/2017) sedang pendalaman pemeriksaan berlanjut.  

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan beberapa saksi yang telah dimintai keterangan. Ditambahkan Kapolres , dari dua pelaku diduga pembakar kapal nelayan desa Kembung Luar , kecamatan Bantan.  Edi Loper alias Ea (41) yang berhasil diamankan. Sedangkan pelaku lainya  Jef (31) juga warga desa Muntai, kecamatan Bantan berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bengkalis.

“Kita akan tindak tegas pelaku pembakar dua unit kapal nelayan tersebut sesuai dengan pasal 170 KHUP tentang perusakan secara bersama sama dengan ancaman 5 tahun enam bulan kurungan,” tegas Kapolres. (put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index