Terkait Pabrik Karet di Pemukiman

DPRD Pekanbaru Hearing Bersama PT Bangkinang

DPRD Pekanbaru Hearing Bersama PT Bangkinang
suasana hearing

Riauaktual.com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (13/03) menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama pabrik karet PT Bangkinang yang berada di Jalan Taskurun RW 2 Kelurahan Wonorejo Kecamatam Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, terkait tentang perpanjangan izin perusahaan tersebut.

Wakil Managemen PT Bankinang Yuliarman mengatakan pihaknya di PT Bangkinang saat ini baru melakukan rekomendasi perpanjangan izin pada ditingakat RT/RW dan kelurahan saja, belum sampai pada tingkat kecamatan dan dinas terkait.

"Pastinya perpanjangan izin belum didapat dari pemerintah, izin kami akan habis pada tahun 2018 mendatang, karena belum habis maka kami meminta rekomendasi untuk perpanjangan izin dari pemerintah. Kami baru melakukan rekomendasi pada tingkat RT/RW dan kelurahan setempat. Tentunya sebanyak apapun rekomendasi yang kami peroleh jika pemerintah tidak mengeluarkan izin tentunya kami akan pindah," ujar Yuliarman.

Lebih jauh Yuliarman mengatakan jika nantinya pemerintah meminta kami untuk pindah maka kami akan pindah, dan kami meminta waktu selama 3 tahun untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

"Selama 3 tahun itu kami minta untuk mempersiapkan bagian perbagian yang diperlukan mulai dari pabrik baru dan pengurangan-pengurangan produksi dan karyawan secara bertahap. Jika perpanjangan izin dan permintaan waktu selama tiga tahun untuk mempersiapkan segala sesuatunya tidak didapatkan dari pemerintah. Maka akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 266 karyawan yang rata-rata warga tempatan. Tentunya hal ini harus kita hindari," tuturnya.

Yuliarman juga menyebut, aksi penolakan warga terhadap PT Bangkinang memang sudah santer teredengar, namun pihaknya belum menerima langsung keluhan tersebut dari pemerintah, dan baru akhir-akhir ini ada penyampaian tersebut.

"Kalau secara detail, sebenarnya perusahaan kami jauh lebih dulu berada di lokasi tersebut dari pada pemukiman warga. Dulunya lingkungan sekitar pada tahun 1967 hanya hutan, dan saat ini saja pemukiman warga sangat ramai," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Hotman Sitompul meminta ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) untuk memberi kepastian segera terhadap keberadaan pabrik karet PT Bangkinang tersebut.

"Pemko harus tegas, jika memang tidak akan diberi perpanjangan izin, maka hendaknya diberi tahu dari sekarang saja, karena kita ketahui batas izinnya sampai 2018 mendatang," tuturnya.

Hotman juga menyebut, jangan ada yang dirugikan dalam penghentian pengoperasian PT Bangkinang. Karena diketahui PT Bangkinang juga memberi Penghasilan Asli Daerah (PAD) dan adanya beberapa pekerja tempatan yang bekerja disana.

"Makanya ini, hasilnya harus sama-sama tidak ada yang dirugikan. Karena adanya dampak-dampak yang harus dipikirkan bersama," pungkasnya. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index