Pembakaran Kapal Nelayan Bengkalis, Polisi buru Satu Pelaku Lainnya

Pembakaran Kapal Nelayan Bengkalis, Polisi buru Satu Pelaku Lainnya
ilustrasi

Riauaktual.com - Perkara pembakaran 2 unit kapal jaring batu, masing-masing kapal motor (KM) INKABINA 581 GT. 30 milik Ilyas dan KM. INKABINA 580 GT. 30 milik Mahmud di pelabuhan perikanan Sungai Kembung Luar, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis tengah diproses Polres Bengkalis.

Ilyas (53) dan Mahmud (45) keduanya nelayan, warga Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan, selaku pemilik kapal tak menduga kapal yang terbuat dari fiber tersebut akan dibakar oleh massa nelayan dari Desa Muntai, pada Kamis (9/3/2017) malam, sekitar pukul 19.15 WIB.

Dari puluhan massa nelayan dari Desa Muntai, diduga dua orang diantaranya adalah pelaku pembakaran. Masing-masing berinisial EA alias Edi Loper (41), bukan (Edi Loker) dan JEF (31).

Edi Loper, nelayan, warga Parit Tugu, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten, ditangkap beberapa saat setelah kejadian. Sementara rekannya JEF nelayan, warga Parit Tugu, Desa Muntai Kecamatan Bantan, kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bengkalis.

Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga sudah memeriksa Khaidir (43) nelayan, warga Parit Tugu Desa Muntai Kecamatan Bantan, sebagai saksi.

Sementara 2 unit puing bekas terbakar KM. INKABINA 581 GT. 30 dan KM. INKABINA 580 GT. 30 dijadikan sebagai barang bukti.

Informasi dari Kapolres Bengkalis melalui Paur Humas Ipda Zulkifli menjelaskan, peristiwa pembakaran ini berawal ketika pada Kamis 9 Maret 2017 malam, sekitar pukul 19.15 WIB datang massa nelayan dari Desa Muntai ke pelabuhan perikanan Sungai Kembung Luar, tak jauh dari Jembatan Kembung Luar, Desa Kembung Luar, kecamatan Bantan.

Massa nelayan jaring rawai ini diduga kesal dengan aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan kapal jaring batu KM. INKABINA 581 GT. 30 milik Ilyas dan KM. INKABINA 580 GT. 30 milik Mahmud.

Diduga dua tersangka sudah memyiapkan minyak bensin saat mau menyerang ke pelabuhan perikanan Kemabung Luar, dimana kedua kapal tersebut ditambat.

Sampai ditempat kejadian perkara (TKP), Edi Loper dan JEF langsung naik ke kapal. Sementara Khaidir berdiri diatas jembatan. Saat itu, Khaidir melihat kedua tersangka sempat beradu mulut dengan anak buah kapal (ABK) KM. INKABINA 581 GT. 30 dan KM. INKABINA 580 GT. 30.

Diduga karena emosi sudah memuncak, kedua pelaku memecahkan kaca kapal dan menyiram kapal dengan minyak. Berselang beberapa saat kemudian kapal pun dibakar.

Hanya dalam hitungan detik, api pun berkobar di dalam KM. INKABINA 581 GT. 30 dan KM. INKABINA 580 GT. 30 yang terbuat dari fiber.

Semua kejadian itu, tak luput dari pantauan Khaidir yang tetap berdiri di atas jembatan. (Put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index