Kemenag tetapkan ongkos haji plus Rp106 juta

Kemenag tetapkan ongkos haji plus Rp106 juta
ilustrasi

Riauaktual.com -  Kementerian Agama menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus atau yang sering disebut Haji Plus, tahun 1438H/2017M bagi jemaah haji khusus paling sedikit US$ 8000 dolar atau sekitar Rp106.984.000 (kurs Rp13.355)

Dikutip dari laman Setkab, hari ini, ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2017 yang tertanggal 9 Februari 2017.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Ramadhan Harisman menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sementara besaran BPIH Khusus sesuai ketentuan dalam pasal 46 ayat 1 PP tersebut, ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA).

"Ini merupakan besaran minimal dalam rangka pemenuhan kewajiban PIHK atas standar pelayanan minimum kepada jemaah haji khusus," ujar Ramadhan kemarin.

BPIH sebesar US$ 8000 dolar itu, menurut Ramadhan, digunakan untuk membiayai tiga komponen, yaitu: US$ 7709 dolar untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh PIHK. "Dana ini ditransfer dari rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan," ujarnya.

US$ 277 dolar untuk pembayaran biaya layanan umum di Arab Saudi atau yang disebut dengan General Service Fee (GSF). "Dana ini juga ditransfer dari rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan," ucap Ramadhan.

Komponen ketiga, lanjut Ramadhan, US$14 dolar atau setara adalah komponen biaya jaminan sewa pemondokan di Mekkah.

"Dana ini disimpan di rekening Menteri Agama dan akan dikembalikan ke PIHK pasca operasional haji apabila tidak ada komplain dari otoritas terkait di Arab Saudi atas layanan akomodasi jemaah haji khusus selama di Makkah," katanya.

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index