ACTA Laporkan KPU dan Bawaslu DKI yang Hadiri Acara Internal Ahok

ACTA Laporkan KPU dan Bawaslu DKI yang Hadiri Acara Internal Ahok
Nathania Riris Michihco/ detikcom

Riauaktual.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ketua KPU DKI Sumarno, anggota KPU DKI Dahlia Umar dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bawaslu DKI.

ACTA melaporkan pertemuan tertutup antara Sumarno, Mimah dan Dahlia Umar dengan internal timses cagub cawagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat kemarin, Kamis (9/3).

"Kami dari ACTA melapor ke DKPP dengan isi laporan melaporkan kejadian Ketua KPUD DKI, Komisioner KPU DKI dan Bawaslu DKI dengan timses Ahok di Hotel Novotel tanggal 9 Maret 2017 kemarin," kata Ketua ACTA Krist Ibnu di Gedung DKPP Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).

"Kami menyayangkan adanya pertemuan tersebut karena kami anggap kurang patut dan kami menduga ada pelanggaran kode etik maka kami laporkan," tambahnya.

Menurut Ketua Dewan Penasehat ACTA, Hisar Tambunan, kehadiran penyelenggaran pemilu dalam acara internal paslon Ahok-Djarot itu termasuk pelanggaran serius Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Mereka mempertanyakan status Sumarno dan Mimah saat hadir dalam pertemuan itu.

"Apapun alasannya menurut hemat kami itu tetap pelanggaran maka itu kami adukan ke DKPP, apakah pertemuan tersebut atas nama pribadi atau atas nama lembaga. Karena ada ketidak sinkronan dari media, baik dari mereka bertiga dan komisioner," terang Hisar.

Yang dicurigai ACTA, pertemuan internal itu membahas tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurutnya, hal ini terlihat dari keinginan tim Ahok-Djarot untuk menambah jumlah DPT di putaran kedua Pilkada DKI.

"Kami khawatir pertemuan tersebut membahas rencana pembengkakan Daftar Pemilih Tetap di putaran kedua. Menurut dugaan kami sebelumnya itu paslon selalu menggembar-gemborkan tentang DPT. Sekarang pertemuan itu apakah membahas hal itu," tuturnya.

Sebagai bukti pelaporannya, ACTA membawa barang bukti berupa rekaman yang didapat dari media online dan cuplikan berita media televisi. ACTA meminta DKPP menyelidiki serius dugaan pelanggaran kode etik ini.

"Lebih tepat KPU atau Bawaslu yang mengundang, bukan palson yang ngundang; dan dilakukan terbuka, jangan terutup apalagi terbatas. DKPP perlu menyelidiki perbuatan ketiga orang itu dan berikan sanksi yang berat sesuai peraturan. Kalau perlu menyita rekaman suara dan video pertemuan sebagai barang bukti," tutup Hisar.



Sumber : detik.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index