Erik Cantona Tertangkap Sebagai Pengedar Ekstasi oleh Polres Bengkalis

Erik Cantona Tertangkap Sebagai Pengedar Ekstasi oleh Polres Bengkalis
ilustrasi

Riauaktual.com - Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau menangkap seorang laki-laki bernama Erik Cantona (24) yang diduga melakukan tindak pidana narkotik dan obat-obatan terlarang sebagai pengedar pil ekstasi.
     
"Barang bukti  berupa 49 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi," kata Kepala Polres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono melalui pesan elektronik, sebagaimana dikutip dari antarariau.com.

Kronologis penangkapannya pada Jumat Pukul 00.00 WIB dini hari tadi tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki biasa dipanggil Erik ada memiliki narkotika jenis pil Ekstasi. Kemudian dari hasil penyelidikan diketahui bahwa yang bersangkutan berada di daerah Jalan Hangtuah Kelurahan Batang Dui, Kecamatan Mandau.
     
Setelah dilakukan pengintain sekitar Pukul 00.30 WIB tim berhasil mengamankan Erik Cantona dan menyita barang bukti darinya 49 butir pil diduga narkotika jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan introgasi terhadap yang bersangkutan diperoleh informasi bahwa ia memperoleh dari Hendra.
     
Kemudian dilakukan pengejaran terhadap Hendra yang beralamat Jln Hang Tuah Kelurahan Air Jamban. Pada pukul 02.30 WIB tim berhasil menemukan dan pada dirinya ditemukan juga pil ekstasi dalam tiga plastik.
     
Polisi sita barang bukti berupa satu buah plastik yang pertama berisi 48 butir pil ekstasi warna coklat. Lalu satu buah plastik lagi berisi 48 pil ekstasi warna pink serta beberapa butir pecahannya. Terakhir satu buah plastik lagi berisi 44 butir pil ekstasi warna pink serta beberapa butir pecahan kecil.
     
Setelah diinterogasi tersangka Hendra mengatakan bahwa barang miliknya didapat dari JN. Saat ini JN masih dalam pemburuan atau Daftar Pencarian Orang.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index