Parpol penerima korupsi e-KTP bisa dibubarkan

Parpol penerima korupsi e-KTP bisa dibubarkan
Yusril Ihza Mahendra

Riauaktual.com - Pakar hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, partai politik yang menerima suap atau hasil korupsi sesuai dengan UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat dibubarkan dengan permohonan dari pemerintah.

Hal itu dikatakan oleh Yusril kepada Rimanews, siang ini, menanggapi adanya dugaan partai politik yang menerima dana bancakan dari proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun, dengan terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Adminstrasi Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Kata Yusril, untuk membuktikan partai politik menerima suap atau hasil korupsi, tahapannya KPK harus memulai dari pembuktian terlebih dulu terhadap Irman dan Sugiharto. Ketika itu terbukti, selanjutnya KPK memfollow-up nama-nama yang terlibat, ditindaklanjuti dengan penyidikan terhadap parpol yang diduga menerima suap.

“Jadi KPK harus mulai dengan melakukan penyidikan, tidak hanya terhadap 2 orang Irman dan Sugiharto saja, tapi juga terhadap parpol yang diduga terlibat menerima suap itu. Sebab antara orang perseorangan dan partai politik, itu skupnya sama, yang satu adalah orang dan satu lagi berbadan hukum. KPK jangan hanya berhenti menyidik hanya pada orang, tapi harus dilanjutkan kepada partai politik. Ini yang penting. Nanti kalau sudah dituntut partai politik itu ke pengadilan, dan terbukti menerima suap, langkah selanjutnya adalah mengajukan ke MK untuk supaya partai yang terbukti terima suap itu dibubarkan,” kata Yusril.

Pembubaran partai politik harus dimohonkan oleh pemerintah ke MK. Banyak alasan untuk bisa membubarkan partai politik seperti, azaz, ideologi, partai politik melakukan kegiatan-kegiatan partai yang membahayakan dan bertentangan dengan UUD 1945. Pengajuan pembubaran partai oleh pemerintah  tergantung dari pemerintah itu sendiri, apakah penerimaan suap itu sudah cukup alasan untuk mengajukan permohonan ke MK untuk membubarkan partai politik atau tidak.

“Pertanyaannya, apakah mungkin pemerintah Jokowi ini akan mengajukan partai politik ke MK untuk dibubarkan sementara partainya (PDIP) sendiri disebut-sebut menerima suap. Ada nggak keinginan dan keberanian dari pemerintah sekarang untuk mengajukan pembubaran parpol yang diduga menerima suap,” tanya mantan menteri Hukum dan HAM itu.

Ia bahkan memperkirakan, untuk bisa membubarkan partai politik yang diduga menerima suap tentu akan membutuhkan waktu lama. Ia memperkirakan kasus suap e-KTP akan berlangsung lama.

“Prosesnya akan memakan waktu yang cukup panjang. Sebab kalau mengharapkan pemerintahan Jokowi sekarang ini untuk membubarkan PDIP, kan nggak mungkin.  Mungkin pemerintah baru yang bisa membubarkan parpol yang terbukti terima suap. Kalau pemerintah sekarang, tidak mungkin,” pungkas Yusril.


Sumber : rimanews

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index