Wifi Al Maidah, Ahok kembali dilaporkan ke Bareskrim

Wifi Al Maidah, Ahok kembali dilaporkan ke Bareskrim
ahok

Riauaktual.com - Pengusaha Indonesia Muda bersama komunitas Majelis Taklim se-DKI Jakarta melaporkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta non-Aktif, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful hidayat ke Bareskrim Polri karena dinilai melecehkan agama islam.

"Masalah kasus wifi yang saudara Ahok ini dalam rapat kerja dia mengolok-olok. Dan ini tidak baik. Dan duduk sebelahnya Djarot, yang ketawa-ketawa. Ini tidak etis, tidak baik," ujar Ketua Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano Aliano di Kantor Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, hari ini

Laporan ini bermula dari adanya video beredar di laman Youtube yang memuat Ahok-Djarot tengah melakukan rapat. Di video itu, Ahok-Djarot membicarakan mengenai pemasangan pasword bagi Wifi yang akan dipasang oleh Pemprov DKI Jakarta. Di video itu, Ahok berkelakar username wifi itu akan dibuat dengan nama "Almaidah", sementara passwordnya "kafir".

Kasus ini sebelumnya juga telah dilaporkan seorang advokat bernama Damai Hari Lubis ke Bareksrim Polri 23 Februari lalu. Saat itu, laporan diterima dengan nomor LP/208/II/2017/Bareskrim.

Dalam laporannya, Damai menjerat Ahok-Djarot dengan tindak pidana penistaan agama sebagaimana Pasal 156 a KUHP dan Penyalahgunaan Kekuasaan sebagaimana Pasal 421 KUHP jucto Pasal 55 KUHP.

Untuk laporannya saat ini, Bareskrim akan menjadikannya sebagai bukti tambahan atas kasus yang sama.

Sam, yang didampingi kuasa hukumnya, Eggi Sudjana membawa barang bukti berupa CD dan flashdisk yang berisi video yang ada di dalam Youtube.

"Ini pelengkap tanggal 23 Februari 2017. Kita sudah berdebat dengan kepolisian, akhirnya ini Jalan keluar. Kita dijadikan saksi pelapor," kata Eggi, sebagaimana dikutip dari rimanews.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index