Tebusan pengampunan pajak Rp 113 triliun

Tebusan pengampunan pajak Rp 113 triliun
ilustrasi

Riauaktual.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi uang tebusan amnesti pajak berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga 8 Maret 2017 telah mencapai Rp 113 triliun.

Laman Direktorat Jenderal Pajak mencatat Rp 113 triliun tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp 105 triliun, pembayaran tunggakan Rp 6,97 triliun dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 813 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama meminta para wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak segera mengikuti program ini agar tidak terkena sanksi yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Hestu memastikan DJP siap melakukan penegakkan hukum sesuai dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, seusai berakhirnya program ini pada 31 Maret 2017, terutama bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak dan wajib pajak yang sudah ikut namun belum mengungkap seluruh harta.

Keseluruhan harta dari tebusan berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 4.463 triliun dengan komposisi sebanyak Rp 3.300 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp 1.018 triliun dari deklarasi luar negeri dan Rp 145 triliun adalah dana repatriasi.

Secara keseluruhan jumlah SPH yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) mencapai 737.957 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 788.602. Sedangkan jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak mencapai 711.026.

Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari WP Orang Pribadi nonusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp86,2 triliun, WP Badan non-UMKM Rp 12,8 triliun, WP Orang Pribadi UMKM Rp 5,84 triliun dan WP Badan UMKM Rp 397 miliar.



Sumber : Antara

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index