Riauaktual.com - Sjumlah nama anggota Komisi II DPR-RI disebut-sebut dalam BAP tersangka Irman dan Sugiharto, dua pejabat di Kemendagri yang beredar di kalangan wartawan. Irman adalah kuasa pengguna anggaran, dan Sugiharto pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan proyek e-KTP.
Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan e-KTP. Irman diduga menerima duit Rp 3 miliar, dan Sugiharto diduga menerima Rp 400 juta.
Di BAP yang beredar di kalangan wartawan disebutkan, tersebut sejumlah nama mantan anggota Komisi II DPR, dan perincian jumlah dana yang diberikan atau diterima oleh para anggota dewan itu.
Berikut adalah nama-nama anggota dewan yang disebut dalam BAP, dan diduga menerima dana proyek e-KTP:
1. Agun Gunanjar disebut menerima US$ 1 juta.
2. Mustoko Weni US$ 400 ribu.
3. Ignatius Mulyono US$ 250 ribu.
4. Teguh Juwarno US$ 100 ribu.
5. Taufik Effendi US$ 50 ribu.
Selain itu, disebut juga penerima atas nama:
1. Ketua Komisi II DPR-RI sebesar US$ 30 ribu.
2. Tiga Wakil Ketua Komisi II DPR-RI masing-masing US$ 20 ribu.
3. Sembilan orang Ketua Kelompok Fraksi masing-masing US$ 15 ribu.
Ada juga pemberian uang yang dibagikan kepada:
Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, Chaeruman Harahap, dan Taufik Effendi, masing-masing disebut menerima US$ 25 ribu.
Sumber : rimanews