Dua Spesialis Perampok Lintas Provinsi Ditangkap Polres Bengkalis

Dua Spesialis Perampok Lintas Provinsi Ditangkap Polres Bengkalis
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono gelar konferensi pers penangkapan dua pelaku

Riauaktual.com - Polres Bengkalis menangkap dua dari empat pelaku spesialis perampok Lintas Provinsi secara terpisah, masing masing berinisial BBH alias WA dan BKG di Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan, pada Rabu 22 Februari lalu.

Penangkapan berawal dari adanya laporan salah seorang warga Mandau, berinisial Y yang saat itu sedang mengambil uang tunai sebesar Rp 214 juta disalah satu Bank dikecamatan Mandau dijalan Hangtuah kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis, Selasa 31 Januari lalu.

Berdasarkan dari keterangan pelapor SatReskrim Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan mengamankan juga dari hasil CCTV.

"Para pelaku sudah terendifikasi, kemudian dikembangkan dan berkoordinasi dengan Polres Pelalawan. Akhirnya pelaku utama ditangkap BBH alias WA di Pelalawan. Dari pelaku BBH alias WA yang merupakan berasal dari Jawa Tengah ini diketahui keberadaan BKG dengan lokasi yang sama," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP AriTonang Rabu (8/3) dalam konferensi pers kepada sejumlah wartawan.

Untuk tindak lanjut proses penyelidikan polisi juga mengamankan dua senpi jenis FN dan 18 butir peluru serta handphone dan 1 unit mobil Avanza BM 1755 QQ.

Kapolres juga mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku perampok antar lintas provinsi tersebut salah satu pelaku BBH pernah melakukan tindak pidana penggelapan rokok tahun 2014 lalu dan DPO kepolisian Metro Jaya.

"BBH alias WA berasal dari Jateng dan BKG berasal dari Sumut tersebut masuk dalamana kategori Residivis perampok Lintas provinsi dan saat melakukan aksinya tidak segan segan untuk menganiaya korban," jelas Kapolres.

Terpisah BBH dan BKG mengaku hasil dari kejahatan tersebut uangnya dibagi kepada rekannya, dan selain itu juga dibayarkan untuk bayar sewa mobil dan senpi kepada salah satu pecatan marinir yang saat ini sedang dalam pendalaman kasus.

"Atas perbuatan kedua pelaku tersebut mereka dijerat pasal 365 ayat (2) dengan ancaman maksimal 12 Tahun kurungan dan juga dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api, sedangkan dua pelaku lainnya dinyatakan DPO," pungkasnya. (Put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index