DLH Tetapkan Empat Zoning TPA di 16 Kecamatan

DLH Tetapkan Empat Zoning TPA di 16 Kecamatan
ilustrasi

Riauaktual.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), secara bertahap akan tetapkan empat zoning lokasi Tempat Pengolahan Akhir (TPA), yang tersebar di 16 kecamatan se-Rohul.

Dari empat zoning TPA yang direncanakan sesuai dengan RPJMD Rohul 2016-2021, namun kini baru dua zoning yang sudah ditetapkan lokasinya, yakni TPA Kecamatan Rambah yang melayani sampah di Kecamatan Rambah Hilir, Rambah, Bangun Purba, dengan luas sekitar lima hektar, di Dusun Kubu Manggis, Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah.

Lalu, ada zoning TPA Ujung Batu, diperuntukan layani sampah kecamatan Kabun, Tandun, Rambah Samo, dengan luas lahan TPA sekitar 3 hektar. Namun untuk lokasi TPA minimalnya lahannya sekitar 5 hektar, agar tidak membebani APBD Rohul, bisa dibebankan APBD Riau dan APBN. Sementara, dua zoning TPA lagi sata ini belum ditetapkan lokasinya. Tapi, dua TPA yang ada, kini pemerintah daerah berupaya terapkan dengan sistim sanitary landfill.

“Kita sudah koordinasikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Rohul, dulunya ada ganti rugi lahan di Kecamatan Ujung Batu. Kita akan coba telusuri administrasinya. Lahan itu berkisar 4 hingga 5 hektar dan legalitasya seperti apa, itu akan kita akan cek ke Bagian Tapem Setda Rohul yang tangani ganti rugi lahan," jelas Kepala DLH Rohul Drs Hen Irfan MSi, Rabu.

Katanya lagi, agar perlu diketahui bahwa status lahan milik Pemkab Rohul yang ada di Ujung Batu, karena fungsi lahan itu seperti apa. Bila bisa dialihkan statusnya untuk lahan TPA, maka tidak perlu lagi ganti rugi lahan ataun pembelian lahan baru untuk TPA.

Jelas Hen Irfan lagi, baru dua TPA yang terpenuhi untuk lokasi TPA Tambusai Tambusai Utara, zoningnya belum ditetapkan. Namun, untuk sementara diusahakan mengelola TPS. Tapi dalam perencanaannya, secepatnya akan ditetapkan lokasi TPA guna melayani Kecamatan Tambusai Utara-Tambusai Utara, yang lokasinya bisa ditetapkan di Kecamatan Tambusai atau perbatasan  antara Tambusai dan Tambusai Utara.

"TPA sifatnya tidak pembuangan, namun membutuhkan dana miliaran. Karena, di TPA tersebut nantinya harus ada proses 3 R (Reduce, Reuse, Recycle) berbasis masyarakat. Selama ini TPA yang ada, dipraktek untuk pembuangan sampah, sehingga umur dari TPA tidak lama," jelasnya.

Kata Hen Irfan pula, ada beberapa kecamatan yang menetapkan lahan Tempat Pembuangan Sampah dengan konsep 3 R seperti Rokan IV Koto, Pendalian IV Koto, Kepenuhan, Kepenuhan Hulu.

"Seperti di Kecamatan Ujung Batu sudah ada TPA, beberapa tahun terakhir malah jadi TPS. Perencanaan kedepannya, bila ada hibah lahan dari masyarakat minimal 5 hektar akan kita terima. Pemerintah daerah akan bekerjasama dengan Pemprov Riau, karena sekarang adanya kewenangan TPA regional, perbatasan antara satu kabupaten di luar dengan kabupaten lain misalnya Rohul dengan Kampar," ucapnya.

Dalam tahun ini, pihaknya akan menetapkan salah satu desa bersih yang jadi percontohan atau pilot projek Kabupaten Rohul. Artinya, desa mengelola sampah sendiri. Kemudian, para kepala desa beserta perangkatnya, juga sudah menyatakan siap mendukung desa bersih.Kini DBH sedang mensosialisasikan kepada masyarakat. Dengan catatan lokasi lahan TPS nya sudah ada. (Rr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index